Deteksijambi.com ~ TEBO – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Tebo hingga saat ini masih menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama masyarakat. Namun, banyak penambang yang masih bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian karena belum memiliki legalitas yang jelas, sehingga mereka kerap dihantui rasa takut terhadap penertiban dan berbagai sorotan terkait aktivitas pertambangan.
Tokoh masyarakat, Rio Black, meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk segera menghadirkan solusi yang nyata bagi masyarakat penambang melalui program legalisasi, pembinaan, dan pendampingan usaha pertambangan rakyat.
Menurut Rio Black, mayoritas masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas hanya berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membuka akses legal bagi masyarakat yang ingin bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan emas. Kami berharap pemerintah hadir memberikan solusi melalui legalisasi dan pembinaan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujar Rio Black.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur mekanisme pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, masyarakat setempat maupun koperasi dapat mengajukan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
Rio Black menilai langkah legalisasi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan keselamatan kerja, memperkuat pengawasan lingkungan, serta membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan teknis, bantuan permodalan, serta pendampingan kepada kelompok-kelompok penambang rakyat agar mampu menjalankan usaha pertambangan yang aman dan berkelanjutan. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IPR juga telah diatur dalam regulasi pertambangan rakyat yang berlaku.
Rio Black berharap aspirasi para penambang emas rakyat di Kabupaten Tebo dapat menjadi perhatian serius pemerintah sehingga tercipta keseimbangan antara penegakan hukum, peningkatan ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak meminta pembiaran terhadap aktivitas ilegal. Yang kami harapkan adalah solusi nyata agar masyarakat dapat bekerja secara sah, aman, dan sejahtera,” tegas Rio Black. (Tim)

















