Oleh : Ayu Putri Wandani (Aktivis Muslimah)
Deteksijambi.com ~ Kaltim – “Tuah Bumi Untung Benua”, begitulah slogan bagi wilayah Kutai Timur (Kutim). Kutim adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Timur. Ini bukan sekedar julukan, namun juga doa serta gambaran bahwa tanah ini diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah. Mulai dari hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas hingga kandungan batubara yang melimpah.
Namun, bagi masyarakat pedalaman seperti Kecamatan Muara Ancalong atau para pelintas rute Bongan-Sotek, julukan tersebut terasa seperti paradoks. Di tanah yang menyumbang triliunan rupiah dari sawit dan tambang, disisi lain warga harus berjibaku dengan jalanan lumpur seperti kubangan bubur atau jalanan yang membuat sakit pinggang.
Kondisi jalan di Muara Ancalong—salah satu kecamatan tertua di Kutai Timur—adalah potret nyata ketimpangan pembangunan. Viralnya lagu “Jalan Bentian Buat Sakit Pinggang” di Kutai Barat pun bukan sekadar lelucon, melainkan manifestasi dari penderitaan warga yang dianaktirikan oleh keadaan.
Fenomena ini memicu pertanyaan, mengapa kekayaan Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) justru tidak berkorelasi dengan kesejahteraan khususnya dalam hal infrastruktur jalan? Ada beberapa faktor sistemik yang melatarbelakangi kerusakan jalan yang parah di wilayah kaya SDAE.
Pertama, liberalisasi SDAE yang membiarkan kekayaan alam dikeruk oleh korporasi secara masif sehingga mengakibatkan deforestasi. Jadi liberalisasi SDAE dan deforestasi yang terjadi disana merupakan salah satu yang mengakibatkan jalan rusak parah. Tidak hanya di Muara Ancalong Kutim tapi hampir di semua wilayah yang justru kaya akan SDAE. Padahal dengan kekayaan alam yang melimpah seharusnya negara mampu memprioritaskan jalan yang merupakan hak kebutuhan masyarakat.
Kedua, birokrasi yang berbelit. Jalan rusak lamban ditangani karena status dan lempar tanggung jawab antar pemerintah. Perdebatan mengenai status jalan nasional, provinsi atau kabupaten seringkali menjadi tameng bagi pemerintah untuk menunda perbaikan. Padahal pemenuhan fasilitas umum (jalan) merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh terhambat oleh sekat adminstratif.
Ketiga, watak pembangunan yang cenderung transaksional dan kapitalistik. Perbaikan jalan rusak kadang baru terealisasi setelah pemilu sebagai pemenuhan janji kampanye atau setelah viral. Masyarakat bisa menikmati jalan mulus jika berbayar (jalan tol) dan jika jalan tersebut menjadi jalur perekonomian para kapital (jalan perusahaan).
Dalam Islam, infrastruktur jalan adalah salah satu hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas dan kuantitas yang memadai dan mempermudah kehidupan masyarakat. Untuk itu dengan penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di seluruh aspek kehidupan akan memungkinkan negara memenuhi hak tersebut tanpa memperhitungkan untung rugi dan tanpa bergantung pada swasta/korporat.
Dalam pandangan Islam, infrastruktur jalan merupakan bagian dari ri’ayah (pengurusan) negara terhadap urusan rakyat. Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in (penggembala) dan mas’uulun (yang dimintai pertanggungjawaban). Islam menetapkan SDA adalah bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya wajib dikuasai oleh negara untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik yang berkualitas, murah dan merata.
Negara dalam sistem Islam memiliki sumber pemasukan anggaran mandiri (Baitul Maal) melalui pengelolaan SDAE yang melimpah secara penuh, tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Dalilnya adalah hadist Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara : air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Negara dalam Islam juga memiliki banyak sumber pemasukan anggaran yang memungkinkan negara membangun sarana insfrastruktur publik secara mandiri. Tanpa harus bergantung pada hutang atau investasi swasta yang berujung pada komersialisasi. Sumber-sumber itu bersifat tetap, syar’i dan terstruktur.
Beberapa sumber anggaran untuk insfrastruktur publik (termasuk jalan) antara lain :
1. Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-‘Ammah). Inilah sumber terbesar. Syaikh An-Nabhani menjelaskan bahwa hasil pengelolaan minyak, gas, batubara, mineral, tambang besar, nikel serta aset-aset strategis lainnya wajib masuk Baitul Mal (Kas Negara) dan seluruh pendapatannya untuk rakyat, termasuk pembiyaan infrastruktur.
2. Fai’ dan Kharaj. Fai’ (pendapatan negara dari kepemilikan tanah dan aset publik) serta kharaj (pajak atas tanah kharajiyah) adalah sumber utama pembiyaan fasilitas umum.
3. ‘Usyur dan Jizyah. Pendapatan dari perdagangan lintas batas (‘usyur) serta jizyah digunakan untuk belanja umum dan kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan syariah.
4. Dana Darurat berupa Pajak Sementara. Jika Baitul Mal kosong, Negara Islam boleh memungut pajak sementara (dharibah) dari kaum Muslim yang mampu, tidak dari non-Muslim sekalipun kaya. Dan ini hanya bersifat darurat, akan segera dihentikan jika keuangan negara sudah stabil. Tidak menjadi kebutuhan seperti dalam sistem Kapitalisme saat ini.
Dalam Islam, negara wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dharuriyyat (kebutuhan yang menjaga kelangsungan hidup manusia) : keamanan nyawa, pangan, air bersih, energi dasar, keselamatan jalan, pencegahan wabah, layanan ibu-anak, dan sebagainya. Islam juga mewajibkan bagi negara memenuhi hak di seluruh wilayah tanpa diskriminasi pusat-daerah ataupun kelas sosial.
Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkan as-Sulthaniyyah) dan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menyatakan bahwa negara wajib memenuhi kebutuhan dasar hingga daerah terjauh. Secara historis, pemerintahan Islam telah membuktikan kapasitasnya membangun pelayanan publik lintas wilayah raksasa: jaringan irigasi besar, sistem air kota (qanat) yang masih bertahan hingga kini, rumah sakit umum, jaringan jalan dan pos, serta layanan sosial bagi fakir, musafir dan orang sakit.
Khalifah Umar Bin Khattab telah memberikan teladan kepada kita bagaimana beliau dalam meriayah (mengurusi) umatnya. Beliau pernah berkata “Seandainya seekor keledai terperosok di Irak karena jalan yang rusak, aku takut Allah akan memintaku pertanggungjawaban.” Jika untuk seekor Binatang saja seorang pemimpin merasa gemetar, lantas bagaimana dengan penderitaan ribuan manusia yang setiap hari harus bertaruh nyawa di jalur “bubur” Muara Ancalong serta wilayah lainnya ?
Agar negeri kaya SDAE bisa sejalan dengan kesejahteraan masyarakat, maka kembali pada sistem Islam yang sempurna dan paripurna adalah solusinya. Sudah saatnya paradigma pembangunan diubah, dari yang semula berorientasi pada keuntungan modal dan korporasi, menjadi pembangunan yang berpusat pada pemenuhan hak-hak rakyat.** Wallahua’lam bisshowab..

















