Ketika Alam Kehilangan Keseimbangan

Oleh : Siti Munawarah, S.E

Deteksijambi.com ~ Indonesia merupakan negara dengan luas hutan yang terbilang besar. Berdasarkan data terbaru, luas area hutan di Indonesia mencapai sekitar 95,9 juta hektare. Hal ini menjadikan Indonesia negara yang memiliki julukan sebagai paru-paru dunia. Namun sayangnya, beberapa tahun ke belakang, hutan Indonesia mengalami alih fungsi secara masif. Entah untuk pembangunan industri maupun sektor pertanian seperti halnya sawit.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Paser. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengalihkan fungsi lahan sawah atau lahan basah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Pernyataan itu pun senada dengan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang mengingatkan agar pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur tidak dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian pangan. (kutaitimurkab.go.id)

Alih fungsi hutan menjadi non hutan tentu berdampak kepada keseimbangan alam. Sebab hutan banyak sekali memiliki manfaat. Baik untuk masyarakat yang tinggal di sekitar maupun hewan-hewan yang hidup di dalamnya. Hutan juga mampu menyimpan cadangan air dan mampu menahan terjadinya banjir. Namun ketika hutan tidak lagi berfungsi sebagai hutan, maka bisa kita lihat dampak yang ditimbulkan.

Dampak Alih Fungsi Hutan

Alih fungsi lahan memiliki banyak sekali dampak negatif. Mulai dari dampak jangka pendek hingga jangka panjang. Tapi satu hal yang pasti. Sekali hutan berubah fungsi, maka saat itu juga bencana besar sedang menanti. Dampak negatif yang muncul, pertama, adanya kerusakan ekologis dan deforestasi. Di mana menurunnya tutupan hutan dan hilangnya fungsi serapan air. 

Hal inilah yang menyebabkan fenomena, ketika musim hujan pemukiman rentan mengalami banjir, lalu ketika musim kemarau datang, krisis air bersih jadi ancaman. Sebab pada dasarnya hutan mampu menahan air ketika musim hujan dan menyimpan cadangan air ketika musim kemarau. Tapi ketika alih fungsi hutan masif, maka yang terjadi sebaliknya. 

Kedua, hilangnya keanekaragaman hayati. Perubahan hutan menjadi kebun monokultur merusak habitat asli flora dan fauna endemik. Pada akhirnya mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat mereka makan. Hewan tidak lagi memiliki tempat berlindung serta akses terhadap makanan dan air, yang menyebabkan kelaparan dan kematian langsung. Yang berujung pada penurunan populasi hingga kepunahan.

Ketiga, meningkatnya emisi karbon dan kebakaran hutan. Konversi pada lahan gambut dan pengeringan kanal membuat lahan mudah terbakar serta melepaskan cadangan karbon besar ke atmosfer. Dan ini berdampak pada pemanasan global dan kenaikan suhu bumi. Gas karbon menjebak panas matahari di atmosfer (efek rumah kaca), sehingga rata-rata suhu bumi terus naik dan diprediksi meningkat di atas 1,5° C. 

Tak hanya itu, emisi karbon yang terus mengalami peningkatan juga berdampak terhadap perubahan iklim iklim dan cuaca ekstrem. Memicu fenomena cuaca yang tidak menentu, seperti badai hebat, gelombang panas, kekeringan berkepanjangan, serta curah hujan ekstrem yang menyebabkan banjir.

Izin Konsesi Hutan yang Masif

Larangan penebangan, pembalakan, serta pembakaran hutan demi alih fungsi lahan pada dasarnya merupakan langkah yang baik. Hanya saja bukan berarti hal itu menjadi langkah yang tepat. Sebab, larangan pada akhirnya hanya bersifat larangan yang tidak memiliki kekuatan. Sekalipun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini tidak menjadikan alih fungsi hutan menjadi non hutan mengalami penurunan. Yang terjadi justru sebaliknya. 

Sepanjang tahun 2025, sekitar 62,9 ribu hektar kawasan hutan dialihfungsikan (didominasi untuk perkebunan sawit, tebu, karet, infrastruktur, dan pemukiman), dengan angka deforestasi mencapai 166.450 hektar hingga kuartal ketiga 2025. Tercatat akumulasi Jangka Panjang: Tercatat sekitar 2,9 juta hektar kawasan hutan mengalami alih fungsi dalam rentang 20 tahun terakhir.

Dari sini jelas, data memperlihatkan bahwa peran negara hanya sebatas regulator. Bukan sebagai penanggung jawab dan pemberi solusi atas segala persoalan yang terjadi. Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) selalu terjadi tiap tahunnya tanpa adanya mitigasi. Yang menyebabkan asapnya bahkan sampai ke negara tetangga. Masyarakat juga dihadapkan dengan krisis air bersih. Persoalan kompleks yang entah kapan bisa selesai. 

Dan juga himbauan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan harusnya lebih ditujukan kepada korporat alih-alih kepada masyarakat. Sebab, persentase alih fungsi lahan yang dilakukan oleh korporat lebih besar dibanding apa yang dilakukan oleh masyarakat. Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil (Auriga dan WALHI), dari total 53 juta hektare lahan yang dilepas atau diberikan izin oleh negara, mayoritas mutlak dikuasai oleh badan usaha. 

Sebanyak 94,8% lahan yang dikuasai atau diusahakan dari izin pemerintah di Indonesia dikelola oleh korporasi, sedangkan sisanya 5,2% (sekitar 2,7 juta hektare) dikelola oleh rakyat. Alih fungsi lahan skala besar oleh korporasi paling sering terjadi untuk: Perkebunan kelapa sawit: Melalui pelepasan kawasan hutan dan izin konsesi. Hutan Tanaman Industri (HTI) & Logging: Dikuasai oleh segelintir grup korporasi besar. Pertambangan: Menjadi salah satu sektor dengan konsesi izin yang sangat luas.

Dari sini jelas, akar masalah dari masifnya alih fungsi hutan adalah pemberian izin konsesi kepada para korporat. Dan ini merupakan buah dari sistem tata kelola lahan yang sarat akan kapitalistik. Hutan yang harusnya dijaga demi keseimbangan alam, akhirnya hancur di tangan para pemilik modal. Dengan dalih pembangunan dan kesejahteraan, penguasa dan pengusaha di negeri ini melakukan perselingkuhan demi meraup materi yang banyak tanpa memikirkan dampaknya kepada lingkungan dan manusia. 

Maka wajar jika kita dapati hutan dikelola dengan serampangan. Mulai dari pembalakan hingga pembakaran. Semua cara dilakukan atas nama pembangunan. Lalu tidak pernah sekalipun memikirkan tentang dampak bagi generasi yang akan datang. Hal ini juga diperparah dengan tidak adanya sanksi yang tegas terhadap mereka yang merusak lingkungan secara masif. Kabut asap yang melingkupi wilayah Kalimantan selama kurang lebih 3 bulan menjadi bukti. Bahwa hutan Indonesia dikelola serampangan tanpa ada sanksi tegas dan pengawasan yang ketat.

Cara Islam Menjaga Hutan

Sejatinya, hutan adalah salah satu SDA (sumber daya alam) yang berstatus kepemilikan umum. Paradigma inilah yang telah para kapitalis itu sesatkan sehingga mereka merasa berhak meliberalisasi dan memprivatisasi hutan selama mereka punya uang (kapital, modal). Sementara itu, Islam memosisikan hutan sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

 “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad).

Hadis ini memang tidak menyebutkan tentang hutan secara tekstual, tetapi makna yang disebutkan di dalamnya bisa mencakup hutan karena karakteristiknya termasuk sebagaimana tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum, yang berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam mengatur kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat selaku pemiliknya. Untuk itu, secara syar’i, negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta tanpa andil sama sekali oleh negara.

Selanjutnya, dalam hal pengelolaan lahan, setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang memang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelolanya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati. Dengan begitu, negara berhak mengambil alihnya untuk negara berikan kepada siapa saja yang mampu menggarapnya, minimal memagarinya.

Selain itu, alih fungsi hutan untuk pembukaan lahan, hendaklah tetap memperhatikan aspek konservasi, fungsi ekologis, serta keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Paradigma pembangunan ugal-ugalan tidak boleh diambil karena memang hanya menguntungkan para pemodal, bahkan sangat jauh dari motivasi menyejahterakan rakyat.**

 

Wallahualam bissawab.