JAMBI ~ Deteksijambi.com – Sidang perdana gugatan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) terkait legalitas badan penyelenggara, aset, dan pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (14/10/2026), ditunda hingga 28 Oktober 2026.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 160/Pdt.G/2026/PN Jmb tersebut ditunda setelah sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat belum hadir dalam persidangan. Di antaranya, perwakilan Kementerian Hukum dan seorang pihak turut tergugat bernama Nova.
Kuasa hukum YPJB Zulfikar mengatakan, jeda waktu sekitar 2 minggu diberikan karena beberapa pihak turut tergugat berdomisili di luar daerah, termasuk Kementerian Hukum yang berkedudukan di Jakarta.
“Agenda sidang hari ini masih memeriksa data-data penggugat dan tergugat, termasuk memastikan identitas para pihak sudah jelas. Tadi masih ada turut tergugat yang belum hadir, yakni dari kementerian hukum,” ujarnya.
Pada sidang lanjutan mendatang, pihaknya berharap seluruh pihak dapat hadir agar data dan identitas masing-masing dapat dipastikan dengan jelas.
“Setelah kelengkapan administrasi dan identitas para pihak dipastikan, perkara dapat berlanjut ke tahap mediasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, YPJB melalui Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS) mengajukan gugatan terkait status badan penyelenggara Unbari, legalitas yayasan, aset kampus, serta sejumlah kebijakan terhadap delapan dosen senior.
Dalam gugatannya, YPJB meminta majelis hakim menyatakan pihaknya sebagai badan penyelenggara Unbari yang sah.
Penggugat juga meminta pembatalan sejumlah dokumen dan keputusan, ganti rugi materiil sebesar Rp33,5 miliar serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar, dan tuntutan lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan. (*)














