Oleh : Sukma ayu (Aktivis Dakwah)
Deteksijambi.com ~ Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengalihkan fungsi lahan sawah atau lahan basah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Pernyataan itu pun senada dengan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang mengingatkan agar pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur tidak dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian pangan. (kutaitimurkab.go.id)
Maraknya alih fungsi lahan dari sawah menjadi lahan sawit tentu berdampak negatif bagi masyarakat. Beberapa dampak negatif diantarkannya penurunan produksi pangan, kerusakan lingkungan serta perubahan sosial ekonomi petani. Berkurangnya luas lahan sawah secara otomatis memangkas hasil panen padi Nasional , menciptakan ketergantungan pasokan beras dari daerah lain, para petani menjadi kehilangan sumber mata pencaharian Pada akhirnya harga pangan beras menjadi semakin mahal.
Disisi lain perubahan ekosistem dari sawah ke sawit monokultur dapat menurunkan kesuburan dan mengubah sifat biologis tanah, kemudian Fungsi penyerapan air oleh genangan sawah hilang yang memicu banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau . Berapa banyak sudah lahan sawit berdasarkan data yg dihimpun mencapai 21.394 hektar, yang hasilnya pun tidak berkorelasi pada kesejahteraan justru merusak lingkungan.
Pernyataan pemerintah hanya himbauan tidak memiliki kekuatan larangan, himbauan hanya kepada masyarakat bukan kepada korporat. Pernyataan itu hanya memperlihatkan bahwa peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator untuk kepentingan para kapital, bukan pengurus rakyat. Dimana peran Swasta sebagai pemilik modal lebih dominan dalam pengelolaan lahan dan memiliki kebebasan yang sangat luas.
Sejatinya negara mampu memberikan kebijakan agar problem tersebut tidak berkepanjangan. Akar masalah dari adanya permasalahan alih fungsi lahan yang terus terjadi ini adalah sistem tata kelola lahan yang kapitalistik. Di mana negara menyerahkan pengelolaan lahan yang sangat luas kepada pihak swasta. Walhasil para swasta bebas mengalih fungsikan lahan persawahan menjadi perkebunan sawit yang dianggap lebih memiliki potensi keuntungan lebih besar untuk usaha mereka. Bukan untuk kemaslahatan umat, inilah bukti rusaknya sistem Kapitalisme bagi kehidupan.
Berbeda dalam pemerintahan Islam. negara Islam akan menjalankan mekanisme sistem kepemilikan yang diatur degan baik sehingga tidak ada penguasaan lahan swasta atau asing. Pengelolaan lahan semata mata diprioritaskan untuk kemaslahatan umat, Pengelolaan lahan dibagi untuk persawahan , pertanian, perkebunan dan sebagian hutan tetap dipelihara untuk memastikan ekosistem tetap terjaga. Untuk kepemilikkan umum dikekollah oleh negara dan hasainya dikembalikan untuk kemaslahatan umat Islam mampu hadirkan tata kelola SDAE yang sempurna, sehingga maslahat untuk umat.
Sebab dalam sistem Islam negara berperan penuh sebagai raa’in dan junnah, sehingga pengaturan dan pengelolaan pertanian dilakukan dengan serius mulai dari hulu hingga hilir. Rasulullah saw. bersabda di dalam hadist, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Hadis ini menegaskan konsep Riayah, yakni pemimpin harus berada di garda depan dalam melayani dan melindungi rakyat serta menghadirkan keamanan dan menjamin pemenuhan kebutuhan mereka. Dengan demikian arah kepemimpinan ditentukan oleh tuntunan syariah.
Khalifah sebagai rain pengurus rakyat. Kebijakannya jelas berpihak pada rakyat, disegani pihak luar, karena larangan tegas. Sanksi bersifat jawabir menghapuskan dosa pelakunya. Dengan demikian seorang Muslim yang menjadi pelaku kejahatan dan telah menerima hukumannya di dunia tidak akan menanggung dosa akibat kejahatannya itu kelak di akhirat. Dan jawazir (pencegah) terjadinya kejahatan/ hal yang berdampak merugikan masyarakat akan dihukum setimpal dengan perbuatannya, bukan sekedar himbauan belaka sehingga disegani oleh lawan.
Islam juga memperhatikan tata ruang yang strategis dan tepat dalam mengatur kebutuhan umat sesuai tuntunan syariat sehingga berbuah keberkahan bagi seluruh alam.**
Wallahu’alam














