Al-Qur’an Bukan Sekadar Dilantunkan, tetapi Harus Diterapkan

Oplus_131072
Oleh: Hartatik (Pemerhati Sosial)

Deteksijambi.com ~ Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 dengan raihan 288 poin. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan 208 poin dan DKI Jakarta dengan 129 poin. Penetapan tersebut diumumkan pada penutupan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026). Prestasi ini tentu patut disyukuri sebagai bentuk keberhasilan dalam membina kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur’an (Kemenag.go.id, 20/9/2026).

Menteri Agama menegaskan bahwa berakhirnya MTQ bukanlah akhir dari upaya membumikan Al-Qur’an. Sebaliknya, setelah kompetisi selesai, nilai-nilai Al-Qur’an harus semakin hadir dalam kehidupan nyata. Pesan ini penting untuk direnungkan. Sebab, keberhasilan MTQ semestinya tidak hanya diukur dari perolehan poin dan gelar juara, tetapi juga dari sejauh mana kecintaan terhadap Al-Qur’an mendorong umat untuk memahami dan mengamalkan petunjuk Allah Swt. dalam kehidupan.

Penyelenggaraan MTQ yang rutin dilakukan merupakan ikhtiar untuk menumbuhkan kecintaan umat terhadap Al-Qur’an melalui tilawah, tahfiz, dan pembelajaran. Semua itu merupakan amal mulia yang patut terus dikembangkan. Namun, ada persoalan mendasar yang perlu menjadi bahan introspeksi, yakni apakah kecintaan terhadap Al-Qur’an telah mendorong umat untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan?

Al-Qur’an bukan sekadar dibaca dengan suara merdu atau dihafalkan ayat-ayatnya. Al-Qur’an merupakan petunjuk Allah Swt. yang harus dipahami, diyakini, dan diamalkan. Karena itu, membumikan Al-Qur’an tidak cukup diwujudkan melalui semarak kegiatan keagamaan, tetapi harus berlanjut pada ketaatan terhadap ajarannya.

Allah Swt. berfirman:

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

“Dan Rasul (Muhammad) berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang diabaikan.’” (QS Al-Furqan [25]: 30).

Ayat ini merupakan peringatan agar umat Islam tidak menjauh dari Al-Qur’an. Peringatan tersebut patut menjadi bahan introspeksi bahwa jangan sampai Al-Qur’an sekadar dibaca dan dihafalkan, tetapi petunjuknya belum sungguh-sungguh dijadikan pedoman dalam kehidupan. Tilawah seharusnya mengantarkan umat kepada pemahaman, pemahaman mendorong pengamalan, dan pengamalan diwujudkan dalam ketaatan kepada Allah Swt.

Di sisi lain, penyelenggaraan kegiatan berskala nasional seperti MTQ dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kehadiran peserta, pendamping, dan pengunjung berpotensi membuka peluang usaha bagi pedagang, pelaku UMKM, penyedia jasa, serta masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Dampak positif tersebut tentu patut diapresiasi.

Namun, manfaat ekonomi perlu ditempatkan secara proporsional. Ia merupakan dampak positif yang dapat menyertai penyelenggaraan MTQ, bukan tujuan yang menggantikan orientasi spiritual dan pembinaan umat. Jika keberhasilan kegiatan keagamaan lebih banyak dinilai berdasarkan daya jual dan keuntungan materi, ada risiko bahwa nilai ibadahnya justru terpinggirkan oleh ukuran komersial.

Persoalannya bukan pada keberadaan aktivitas ekonomi, melainkan pada penempatan tujuan dan sarana. MTQ diselenggarakan untuk memuliakan Al-Qur’an, menumbuhkan kecintaan terhadapnya, serta mendorong umat mendekat kepada petunjuk Allah Swt. Adapun manfaat ekonomi merupakan nilai tambah yang dapat diperoleh masyarakat selama kegiatan berlangsung.

Lebih dari itu, tanggung jawab negara dalam mengurus perekonomian rakyat tidak boleh bergantung pada penyelenggaraan acara seremonial. Negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, tersedianya akses pendidikan dan kesehatan, serta terlaksananya pelayanan publik secara adil. Kesejahteraan rakyat harus diupayakan secara berkelanjutan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar mengandalkan perputaran ekonomi sesaat dari suatu kegiatan.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa membumikan Al-Qur’an tidak berhenti pada pembinaan ibadah individual. Nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab yang diajarkan Islam juga harus tercermin dalam pengaturan kehidupan bersama. Dengan demikian, kecintaan terhadap Al-Qur’an semestinya mendorong lahirnya ketaatan, baik pada tingkat individu maupun dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam Islam, Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi manusia yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Ajarannya memberikan pedoman mengenai ibadah, akhlak, keluarga, muamalah, serta prinsip-prinsip pengaturan urusan masyarakat dan pemerintahan. Karena itu, keimanan kepada Al-Qur’an menuntut kesediaan untuk menerima dan menaati petunjuk Allah Swt., bukan hanya dalam urusan pribadi, melainkan juga dalam kehidupan bersama sesuai ketentuan syariat.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)….” (QS Al-Baqarah [2]: 208).

Ayat ini menjadi landasan penting bagi kewajiban kaum muslim untuk menerima Islam secara menyeluruh. Islam tidak semestinya diperlakukan sebagai ajaran yang hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan Allah, sementara urusan kehidupan lainnya dilepaskan dari tuntunan agama. Ketaatan kepada Allah harus diwujudkan sesuai dengan ketentuan syariat dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam urusan penyelesaian perkara, Allah Swt. juga berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka….” (QS Al-Ma’idah [5]: 49).

Ayat tersebut memuat perintah kepada Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara berdasarkan wahyu Allah. Dalam pembahasan mengenai kehidupan bermasyarakat dan bernegara, ayat ini menjadi landasan untuk memahami pentingnya menjadikan ketentuan Allah sebagai rujukan dalam penyelesaian perkara dan pengaturan kehidupan publik.

Dengan demikian, persoalan umat tidak cukup diselesaikan melalui seruan moral kepada individu, sementara aturan dan kebijakan yang memengaruhi kehidupan masyarakat diabaikan. Kemiskinan, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, persoalan pendidikan, dan berbagai bentuk kezaliman membutuhkan penyelesaian yang menyentuh akar masalah, termasuk dengan menelaah aturan, kebijakan, dan tata kelola yang melatarbelakanginya.

Dalam Islam, penerapan syariat secara kaffah dipandang sebagai jalan untuk mengatur kehidupan berdasarkan petunjuk Allah Swt. Penerapannya menuntut ketaatan individu, kepedulian sosial, serta pengaturan kehidupan masyarakat dan pemerintahan sesuai ketentuan syariat. Dengan cara pandang ini, membumikan Al-Qur’an tidak hanya berkaitan dengan peningkatan aktivitas keagamaan, tetapi juga dengan upaya mewujudkan kehidupan yang berlandaskan ajaran Islam.

Hal tersebut sejalan dengan pembahasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Islam (Peraturan Hidup dalam Islam), khususnya pada bab Kepemimpinan Berpikir dalam Islam dan Peraturan Hidup dalam Islam, yang menjelaskan bahwa Islam harus dipahami secara menyeluruh, mencakup akidah dan sistem peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw. Islam dengan demikian tidak hanya menjadi landasan keyakinan individu, tetapi juga memberikan ketentuan bagi pengaturan kehidupan manusia.

Pemahaman ini mengantarkan kita pada kesadaran bahwa menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman harus disertai kesungguhan mempelajari ajaran Islam, memahami hukum-hukumnya, dan mengamalkannya sesuai tuntunan syariat. Kecintaan kepada Al-Qur’an perlu berkembang menjadi kesadaran untuk menaati petunjuk Allah dalam kehidupan nyata.

Mewujudkan kesadaran tersebut membutuhkan dakwah yang terarah dan berkelanjutan. Umat tidak hanya membutuhkan ajakan untuk memperbaiki ibadah dan akhlak, tetapi juga pembinaan agar memahami Islam secara mendalam dan menyadari tanggung jawab mengamalkan ajarannya dalam kehidupan.

Dalam kitab At-Takattul al-Hizbi, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani membahas pembentukan kelompok yang dibangun di atas pemikiran dan ikatan ideologis serta aktivitasnya dalam melakukan perubahan di tengah masyarakat. Dalam konteks pembumian Al-Qur’an, pemikiran ini dapat dijadikan bahan untuk memahami pentingnya pembinaan yang terarah dan berkelanjutan agar kesadaran keislaman tidak berhenti pada semangat sesaat, tetapi berkembang menjadi pemahaman dan keterikatan terhadap ajaran Islam.

Dakwah tersebut harus dijalankan dengan ilmu, keteladanan, akhlak yang baik, dan cara-cara yang sesuai tuntunan Islam. Pembinaan umat perlu mengantarkan kaum muslim untuk memahami landasan akidahnya, mengkaji hukum-hukum Islam, serta menyadari pentingnya menjadikan syariat sebagai pedoman dalam kehidupan. Dengan demikian, dakwah berperan dalam membangun kesadaran bahwa Al-Qur’an bukan sekadar untuk dibaca dan dihafalkan, melainkan juga untuk dipahami dan diamalkan.

Negara pun memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus kepentingan rakyat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penegakan keadilan merupakan urusan penting yang harus ditangani secara serius. Dalam maksud penerapan Islam secara kaffah, penyelenggaraan urusan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan syariat. Oleh karena itu, upaya membumikan Al-Qur’an perlu disertai kesungguhan membangun kehidupan yang menjunjung keadilan, amanah, dan tanggung jawab dalam pengurusan masyarakat.

Prestasi Kalimantan Timur sebagai Juara Umum MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 patut disyukuri dan dijadikan penyemangat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Al-Qur’an. Namun, prestasi tersebut hendaknya tidak menjadi titik akhir. MTQ semestinya menjadi salah satu pintu untuk menumbuhkan kecintaan yang lebih mendalam terhadap Al-Qur’an, yang kemudian berlanjut pada pemahaman, pengamalan, dan ketaatan terhadap petunjuk Allah Swt.

Pada akhirnya, kemuliaan Al-Qur’an tidak hanya tercermin dari indahnya lantunan ayat dan banyaknya orang yang menghafalkannya, tetapi juga dari kesungguhan umat menjadikan petunjuknya sebagai pedoman hidup. Membumikan Al-Qur’an berarti menumbuhkan kecintaan, memperdalam pemahaman, mengamalkan ajarannya, dan berupaya mewujudkan kehidupan yang berlandaskan syariat Islam. Dengan demikian, MTQ tidak berhenti sebagai panggung prestasi, tetapi menjadi momentum untuk melangkah dari tilawah menuju pengamalan Al-Qur’an secara kaffah.**

Wallahu a‘lam bishshawab.