JAMBI  

Terkait Isu Gratifikasi dan Pemerasan Berikut Siaran Pers Kuasa Hukum kadisbunak tanjab barat


TANJAB BARAT  ~ Deteksijambi.com — Kuasa Hukum Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tanjung Jabung Barat atas Pemberitahan Hoaks Penerimaan Gratifikasi Mobil Fortuner

Dan Pemerasan Staf Pada Disbunak Tanjab Barat.

Dalam rangka meluasnya penggiringan opini atas berita penggeledahan yang dilakukan kejari Tanjab Barat di Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 16 Oktober 2026, Saya Afriansyah, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hendak menyatakan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama:

bahwa kami menyayangkan adanya penggiringan opini terhadap berita penggeledahan yang dilakukan oleh kejari Tanjab Barat di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 16 Oktober 2026 yang merugikan klien kami baik secara mental maupun sosial;

kedua

bahwa penggiringan opini yang pada pokoknya menyebutkan bahwa klien kami disinyalir menerima gratifikasi satu unit mobil mowah Toyota fortuner atas pengadaan proyek replanting kelapa sawit untuk kelompok tani serta melakukan pemerasan kepada staf pada Disbunak yang ditayangkan dalam bentuk audio visual (konten video) pada kanal media tiktok @lidik.brito dengan link https://vt.tiktok.com/ZSgUNRbmK/ pada tanggal 20 Oktober 2026, kami menyatakan keberatan atas tidak adanya perimbangan informasi sumber informan, tendensius, serta jauh dari kaidah dan etika jurnalistik;

Ketiga:

bahwa kami juga keberatan atas berita penggeledahan tersebut, di kanal media sosial facebook “pencerahan tanjung jabung barat” tergiring opini yang menydutkan, menuduh klien, pembusukan karakter klien kami seakan klien kami pelaku tindak pidana korupsi berikut juga menuduh “bos kadisbunak” yang kami maknai yakni Bupati Tanjab Barat terlibat atasnya.

Keempat:

bahwa bersama siaran pers ini kami juga menyampaikan somasi terhadap: 1). tiktok @lidik.brito dengan link https://vt.tiktok.com/ZSgUNRbmK/, 2) LSM Petisi pada unggahan facebooknya, 3). Azhari pada unggahan akun facebooknya di grup facebook pencerahan tanjung jabung barat. Terhadap pengunggah atas unggahan tersebut diatas, kami menunggu itikat baik permintaan maaf dan klarifikasi atas pembuatan konten berikut unggahannya dalam 3 (tiga) hari sejak somasi ini dilayangkan.

Kelima:

bahwa saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti dan mengkaji dugaan adanya tindak pidana atas unggahan konten sebagaimana angka keempat diatas untuk selanjutnya melaporkan pihak-pihak berikut akun-akun yang terlibat atas muatan digital tersebut ke aparat hukum yang berwenang jika tidak meminta maaf langsung kepada klien kami berikut Bupati Tanjab Barat;

Terakhir:

Bahwa kami menjamin adanya kebebasan pers sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan kami menyatakan tidak anti terhadap kritik dalam menjalankan pemerintahan namun tetap harus berpedoman pada fakta bukan asumsi.

 

Demikian untuk malum, Rabu, 21 Oktober 2026 Afriansyah, S.H., M.H (kuasa hukum)