Oleh: Hartatik (Pemerhati Sosial)
Deteksijambi.com ~ Kaltim — Inflasi Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Kaltim pada Agustus 2026 mencapai 3,83 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dibandingkan inflasi Juli 2026 sebesar 3,31 persen. Pada Agustus 2026, Samarinda mencatat inflasi sebesar 4,03 persen, sedangkan Berau sebesar 3,31 persen. Tekanan inflasi antara lain berasal dari kelompok transportasi dan sejumlah komoditas lainnya.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat beban pengeluaran yang harus ditanggung masyarakat. Ketika biaya transportasi meningkat, masyarakat membutuhkan pengeluaran lebih besar untuk mobilitas. Di sisi lain, transportasi merupakan bagian penting dalam distribusi barang. Kenaikan biaya angkutan dapat meningkatkan biaya distribusi dan pada akhirnya berpengaruh terhadap harga barang yang dibeli masyarakat.
Namun, inflasi tidak dapat dipahami hanya dari satu faktor. Gangguan pasokan, kenaikan biaya produksi dan transportasi, perubahan permintaan, kondisi cuaca, hingga dinamika ekonomi global dapat memberikan tekanan terhadap harga. Karena itu, kenaikan inflasi Kaltim tidak tepat jika seluruh penyebabnya disederhanakan hanya pada satu komoditas atau satu kebijakan.
Meski demikian, ketika masyarakat berulang kali menghadapi tekanan harga sementara pendapatan tidak selalu meningkat sebanding, persoalannya perlu dilihat lebih jauh. Terlebih Kaltim merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Batu bara, minyak dan gas, hasil hutan, serta berbagai komoditas perkebunan menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonominya. Kekayaan tersebut semestinya dapat menjadi salah satu basis bagi terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar apakah suatu daerah memiliki kekayaan alam, tetapi bagaimana kekayaan tersebut dikelola, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana hasil produksi didistribusikan, dan sejauh mana negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, mekanisme pasar dan orientasi keuntungan memiliki posisi penting dalam aktivitas produksi dan distribusi. Pelaku ekonomi mempertimbangkan biaya, permintaan, harga, serta keuntungan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Ketika biaya energi, produksi, transportasi, atau distribusi meningkat, biaya tersebut dapat tercermin dalam harga barang dan jasa.
Dalam kondisi demikian, masyarakat menjadi pihak yang merasakan dampaknya secara langsung. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga yang tampak kecil pada satu kebutuhan dapat menjadi beban ketika terjadi bersamaan dengan kenaikan kebutuhan lainnya. Ketika pendapatan tidak bertambah sebanding dengan kenaikan harga, daya beli pun tertekan.
Di sinilah persoalan ekonomi tidak cukup dilihat hanya dari pertumbuhan ekonomi atau besarnya nilai sumber daya yang dimiliki sebuah daerah. Perlu dilihat pula apakah kekayaan tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan apakah sistem yang berlaku mampu menjamin distribusi kekayaan secara adil.
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang persoalan ekonomi. Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam mengandung tanggung jawab terhadap urusan rakyat. Negara tidak sekadar berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi memiliki kewajiban mengurus kepentingan masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Dalam An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa persoalan ekonomi berkaitan dengan bagaimana manusia memperoleh dan memanfaatkan harta serta bagaimana pemenuhan kebutuhan manusia diatur berdasarkan hukum syariat. Dengan demikian, keberhasilan ekonomi tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu.
Islam juga memberikan prinsip mengenai distribusi kekayaan. Allah SWT berfirman:
«وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ»
“Dan pada harta-harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Allah SWT juga berfirman:
«كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ»
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian terhadap distribusi kekayaan agar tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir orang. Kekayaan tidak boleh menjadi sarana yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara kebutuhan masyarakat luas terabaikan.
Salah satu konsep penting dalam sistem ekonomi Islam yang dibahas an-Nabhani adalah konsep kepemilikan. Ia membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dalam pembahasan kepemilikan umum, terdapat harta yang secara syariat menjadi hak masyarakat sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan begitu saja untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Konsep kepemilikan umum menjadi penting ketika berbicara tentang daerah yang kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur. Dalam perspektif ini, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Pengelolaannya harus diarahkan pada kemanfaatan masyarakat luas.
Dengan demikian, kekayaan batu bara, minyak dan gas, maupun sumber daya alam strategis lainnya tidak berhenti sebagai angka produksi, nilai ekspor, atau sumber keuntungan ekonomi. Pengelolaannya harus dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum.
Islam juga tidak menjanjikan bahwa harga barang tidak akan pernah mengalami kenaikan. Harga dapat berubah karena kondisi alam, gangguan pasokan, perubahan produksi, maupun faktor lainnya. Karena itu, solusi Islam bukan sekadar menetapkan harga secara artifisial.
Yang dibangun adalah mekanisme ekonomi yang sehat berdasarkan ketentuan syariat. Praktik kecurangan, penimbunan, dan berbagai bentuk transaksi yang dilarang tidak dibiarkan. Negara juga berkewajiban memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi serta menjaga agar sumber daya yang menjadi hak masyarakat tidak dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak.
Dalam menghadapi tekanan harga, negara tidak cukup hanya menghitung angka inflasi. Negara perlu memastikan ketersediaan barang, kelancaran distribusi, kemampuan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok, serta pengelolaan sumber daya yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketahanan ekonomi juga membutuhkan basis produksi yang kuat. Pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sektor produksi lainnya perlu dikembangkan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi. Di wilayah yang memiliki tantangan geografis seperti Kaltim, pembangunan jalan, pelabuhan, gudang, sarana transportasi, dan jaringan distribusi juga penting untuk memastikan barang dapat bergerak dari pusat produksi hingga ke masyarakat dengan biaya yang wajar.
Dengan demikian, persoalan inflasi tidak hanya dihadapi pada level gejala, tetapi juga melalui pengaturan kepemilikan, produksi, distribusi, dan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Inflasi Kaltim sebesar 3,83 persen pada Agustus 2026 akhirnya dapat menjadi momentum untuk melihat persoalan ekonomi secara lebih mendalam. Kaltim boleh kaya akan batu bara, minyak dan gas, hutan, serta berbagai komoditas lainnya. Namun, kekayaan tersebut tidak cukup hanya tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kekayaan itu mampu menopang pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, persoalan inflasi tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan teknis yang hanya meredam gejolak harga dalam jangka pendek. Dibutuhkan tata kelola ekonomi yang mengatur secara menyeluruh persoalan kepemilikan, pengelolaan sumber daya alam, produksi, distribusi, mekanisme pasar, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Islam telah memiliki seperangkat aturan dalam mengatur persoalan tersebut. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh dalam bingkai sistem Islam, kekayaan tidak sekadar menjadi sumber keuntungan, tetapi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan. Dengan demikian, kekayaan alam yang melimpah tidak berhenti sebagai potensi, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan rakyat.**
Wallahu a’lam bish-shawab.














