“Dugaan Pungutan dan Penyiksaan: Oknum Propam Polda Sumsel Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri”
Deteksijambi.com ~ Jakarta – Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) resmi melaporkan oknum anggota Propam Polda Sumatera Selatan berinisial OA ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan oknum propam meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Man, anak dari Angkasa—seorang tahanan yang diduga menjadi korban salah tangkap.
Marsaut SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Propam Mabes Polri.
“Untuk saat ini, kami telah secara resmi melaporkan oknum Propam Polda Sumsel berinisial OA yang diduga meminta uang sebesar Rp2 juta kepada klien kami Man, anak Angkasa, yang saat ini tengah ditahan dalam kasus dugaan salah tangkap,” ujar Marsaut SH.
Jaka Syahroni SH, C.P.M, yang turut mendampingi proses hukum ini, menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mempelajari kemungkinan untuk melaporkan penyidik dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) atas dugaan tindak kekerasan dalam proses pemeriksaan.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Namun besar kemungkinan kami juga akan melaporkan penyidik Polres OKI yang diduga telah melakukan penyiksaan terhadap saudara Angkasa, termasuk tindakan penyetruman dan intimidasi untuk memaksanya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” jelas Jaka Syahroni.**

















