Perempuan dan Anak Butuh Ruang Aman

Oleh : Yuliati

Deteksijambi.com ~ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur membentuk Tim Kerja Lintas Sektor Periode 2026–2029 guna menekan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah setempat. 

Kepala DP3A Kaltim Syarifah Alawiyah di Samarinda, Pada rabu mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan kekerasan sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan di Kaltim melalui kolaborasi yang terpadu.

Tatabu primer dari tokoh bu Rusdiana: terkait pembentukan Tim kerja Lintas sektor organisasi gabungan dalam rangka mencegah kekerasan pada perempuan dan anak periode 2026-2029. Tim melibatkan unsur pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi perempuan dan akademisi. Tujuan pembentukan tim ini dalam memperkuat kolaborasi pemberdayaan perempuan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan aksi nyata, terpadu dan berkelanjutan untuk perempuan dan anak yang lebih aman, terlindungi dan berdaya. (kaltim.antaranews.com/10/09/2026)

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari pencegahan sampai pendampingan pada korban. Namun nyatanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Sepanjang tahun 2025 tercatat 38.810 korban kekerasan terhadap Perempuan meningkat sekitar 9,2% atau bertambah 3.277 korban, dibandingkan dengan tahun sebelumnya anak perempuan berusia 0 -17 tahun menjadi kelompok korban terbesar yakni 17.566 orang atau 45,26% dari total korban. 

Berdasarkan tingkat pendidikan korban paling banyak merupakan pelajar sekolah menengah atas. Peningkatan jumlah korban ini patut menjadi perhatian serius. Karna angka yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus. Fenomena ini ibarat gunung es karna masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan.

Buah dari Kehidupan Serba Bebas

Persoalan ini tidak berdiri sendiri melainkan sebagai buah dari sistem sekuler liberal yang diterapkan hari ini. Yang secara sistemis membentuk cara berpikir masyarakat juga cara berperilaku. Akar persoalannya ada pada tata kehidupan sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi termasuk kebebasan berperilaku dan berekspresi tanpa batasan agama yang mengikat.

Di sisi lain, sistem pendidikan lebih diarahkan untuk mencetak (Sumber Daya Manusia) SDM yang siap memasuki pasar kerja daripada membentuk kepribadian yang berlandaskan ketakwaan dan tanggung jawab. Miris, negara baru hadir setelah kejahatan terjadi, alih-alih mencegah lahirnya faktor-faktor yang memicu kejahatan itu sendiri.

Namun, kehadiran negara setelah terjadinya kejahatan pun sering kali tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Penegakan hukum yang ada cenderung berfokus pada penanganan kasus, tetapi belum memberikan efek jera yang kuat maupun mencegah berulangnya kejahatan serupa. Akhirnya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus berulang dari waktu ke waktu meskipun berbagai regulasi dan program perlindungan telah dijalankan.

Semuanya merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Standar perilaku tidak lagi dibangun di atas akidah dan ketakwaan, sedangkan negara lebih berperan sebagai regulator yang sebatas membuat aturan, menyusun kebijakan, dan menangani pelanggaran setelah terjadi. Negara absen sebagai pengurus yang aktif menjaga kesejahteraan, pendidikan, dan keamanan masyarakat. Akibatnya, wajar jika lahir lingkungan yang rentan terhadap berbagai bentuk kerusakan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Agama didudukkan sebagai ranah privat, urusan ibadah personal dan tidak dianggap perlu ikut mengatur relasi sosial maupun perilaku sehari-hari. Sehingga batas boleh dan tidak boleh menjadi kabur bebas berbuat sesuai kehendaknya. Penindakan kasus yang cenderung bersifat reaktif setelah kasus terjadi dan viral, bukan pencegahan sistemis sejak awal dan tidak ada upaya menyelesaikan masalah hingga keakarnya. Sistem sangsinya pun cenderung longgar terhadap pelaku. Akibatnya tidak ada efek jera sehingga kekerasan terus berulang.  

Islam Menjaga Perempuan dan Anak

Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan sejenisnya. Dalam pandangan Islam Perempuan adalah kehormatan yang wajib dilindungi. Islam juga mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat. Baik laki-laki ataupun Perempuan diwajibkan menutup aurat, menundukkan pandangan, bersikap makruf dalam keluarga hingga ketentuan Perempuan yang bepergian jauh lebih dari 24 jam wajib didampingi mahram. 

Negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta menutup celah terulangnya kasus dengan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Sanksi ini bukan sekedar hukuman melainkan juga berfungsi sebagai pencegah bagi orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa. Sekaligus menjadi bentuk keadilan bagi korban. Semisal kasus kekerasan hingga pembunuhan diterapkan hukum qisos atau hukuman setara, ini akan meminimalkan kejahatan serupa sehingga keamanan jiwa rakyat benar-benar terjaga.

Penyelesaian kekerasan membutuhkan sistem kehidupan yang menjaga masyarakat sejak level individu, keluarga, masyarakat hingga negara. Seluruh aspek yang dibutuhkan bagi solusi kekerasan, hanya dapat dijalankan secara utuh jika ditopang dengan penerapan sistem politik Islam yang menjadikan negara berfungsi sebagai rain yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh atas seluruh urusan rakyatnya sekaligus sebagai junnah atau perisai yang melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman.

Sebagai nama termaktub dalam sabda Rasulullah saw;

“Sesungguhnya imam atau pemimpin ibarat perisai tempat orang -orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain “ Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap rakyat yang diurusnya” (HR. Muslim dan Ahmad).

Fungsi ini menuntut negara untuk proaktif memberikan perlindungan sebelum kejadian. Sekaligus kewajiban yang tak terpisahkan dari tanggung jawab negara sebagai pengurus urusan umat atau rai yang telah Allah bebankan.##

 

Wallahu’alam