DJ ~ SUMUT, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemerhati Jurnalis Siber Sumatera Utara, Jhon Damanik SH meminta Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengevaluasi kinerja stafnya terkait adanya larangan peliputan kegiatan pisah sambut Kapolda Sumut.
“Pelarangan wartawan meliput acara pisah sambut (farewell parade) Kapolda Sumut itu menunjukkan bentuk komunikasi yang kurang baik antara awak media dan Humas Polda Sumut,” ungkapnya, Sabtu (22/7/2023).
Apalagi, lanjutnya, para wartawan yang dilarang meliput merupakan awak media yang setiap hari melakukan liputan di Polda Sumut.
Ia menjelaskan, wartawan itu bekerja dan dilindungi Undang-undang, yakni UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Perlu diketahui, Undang-undang Pers melindungi wartawan dalam mencari informasi atau data untuk mengolah suatu informasi publik yang dalam hal ini misalnya dengan pelantikan ataupun sertijab Kapolda Sumut. Itu merupakan hak dari rekan-rekan wartawan,” tegasnya.
“Adanya pelarangan liputan ini merupakan hal yang memalukan, mengingat belum pernah ada kejadian seperti ini di Polda Sumut,” kata Jhon Damanik SH yang juga merupakan ketua Forkom Poldasu.(***)