DJ – TANJABBARAT, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkotika sejenis sabu-sabu di perkirakan kurang lebih 1.Kg, dan dua buah Senjata Api (Senpi)
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH,SIK,,MH, saat press release kamis (08/06/2023) didampingi Kasat Narkoba Iptu Evi Koto, SH, MH dan Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri, STK, SIK pada saat Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat.hari ini
Kapolres mengatakan bahwa Sat resnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, pertama dengan barang bukti 1 kg 50 gram.
Sabu yang dikemas dalam bungkus teh china dan disamarkan dengan mie lidi yang dikirim dari Kota Medan, dan yang kedua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti (Bb) 52 gram dan senjata api rakitan. pelaku yang diamankan saat ini merupakan warga Provinsi Riau yang berhasil diamankan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjab Barat.
Lanjutnya, hal ini Berawal dari informasi masyarakat pada awal bulan Mei bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang berasal dari Provinsi lain dan akan transit di Wilkum Polres Tanjab Barat.
Berbekal informasi tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2023 sekitar Pukul 12:30 WIB kita mengerahkan personil untuk melaksanakan penyelidikan yang akhir dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S (30) berasal dari Indragiri Hulu Riau, pada saat penangkapan tersangka berada di Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu.
Bersama tersangka juga diamankan BB 1050 gram narkotika jenis sabu dan satu buah hp merk Oppo A57, satu kardus mie serta 29 bungkus Mie Lidi yang berisi bahan haram yang dilarang agama dan Pemerintah Negara kita Indonesia, dan mereka sebagai pelaku kejahatan tentang Narkoba maka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dalam UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kedua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada hari Jumat 02 Juni 2023 anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Jalan Lintas Timur, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam,” jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres.
Menindak lanjuti laporan masyarakat, pada Tanggal 03 Juni anggota melaksanakan tugas dari informasi yang yang ia dapat, dan pada keesokan harinya sekitar Pukul 19:00 WIB berhasil diamankan terduga pelaku berinisial D, dan mulai melakukan pengembangan,” (Jangcik)