});

Terkait Perkara BPR Tanggo Rajo, KOHATI Tanjab Barat Angkat Bicara dan Sampaikan Hal Ini

KOHATI Tanjab Barat Angkat Biacara mengenai Perkara BPR Tanggo Rajo

DJ ~ TANJABBAR – Korps HMI-wati Tanjab Barat (KOHATI) Tanjab Barat sebagai salah satu organisasi keperempuanan menyikapi permasalahan yang berlarut-larut antara Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat

Menurut KOHATI Tanjab Barat, Bupati selaku Kepala Daerah tidak mencontohkan ketaatan terhadap hukum. Selain itu, KOHATI Tanjab Barat juga menyoroti kasus ini dari perspektif Keperempuanan. Sebagai perempuan yang menjadi tulang punggung bagi keluarganya, tentu pemberhentian tersebut akan berimplikasi pada kerugian moril dan materil.

Selain itu juga, KOHATI Tanjab Barat menganggap kasus ini juga akan berakibat pada nama baik. Yang mana pemberhentian tersebut juga akan memberikan dampak sosial dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam hal pekerjaan, karena pemberhentian tersebut dilakukan tidak memenuhi dasar yang jelas.

Mustika selaku ketua umum KOHATI Tanjab Barat sangat menyayangkan atas pemberhentian tersebut dan menyatakan pandangannya melalui perspektif organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan.

“Kami selaku organisasi yang selalu berkomitmen fokus membela hak perempuan sangat menyayangkan atas terjadinya tindakan yang dilakukan oleh Bupati selaku kepala daerah, sebagai perempuan yang menjadi tulang punggung bagi keluarga tentunya memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun dengan adanya perlakuan tidak adil atas pemberhentian yang tidak memiliki dasar yang jelas ini sudah menjadi salah satu tindakan perampasan hak perempuan untuk berekspresi dan berkarir.

Maka dari itu sudah menjadi komitmen KOHATI Tanjab Barat untuk ikut menyuarakan aspirasi khususnya bagi sesama perempuan.” Ujar Mustika.

Mustika juga menilai permasalahan ini jelas merupakan salah satu bentuk unsur pelanggaran HAM terhadap hak-hak perempuan yang tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3), yang menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin telah dilarang oleh hukum. Aturan hukum lainnya harus meniadakan diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan, sosial, politik, ekonomi, budaya dan hukum.

Tentunya permasalahan ini harus diselesaikan dengan seadil-adilnya. Karena hal ini juga akan menjadi potensi pukulan bagi putra-putri daerah yang ingin mengabdikan diri untuk daerah jika sampai tidak diselesaikan. 

“Jika permasalahan ini tidak diselesaikan seadil-adilnya, maka kita akan adakan aksi solidaritas perempuan untuk menyuarakan dukungan atas pemulihan hak-hak dan nama baik pihak yang dirugikan.

Belum lagi karena adanya permasalahan ini tentunya telah berdampak pada psikologis dan melemahkan potensi karir beliau kedepannya. Karena seorang perempuan tidak memiliki kesempatan yang lebih besar dari pada laki-laki dalam hal mencari pekerjaan.

Maka dari itu kami selaku putra-putri daerah menyatakan kehilangan kepercayaan kepada Bapak Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini yg dinilai kurang kooperatif terhadap keputusan hukum dan arogan dalam kekuasaan karena membuat permasalahan ini berlarut-larut serta tidak mengkaji terlebih dahulu dampak yang akan terjadi atas permasalahan ini, bagaimana kita selaku putra-putri daerah ingin mengabdikan diri untuk daerah jika pemerintah tidak mensupport putra-putri daerah dalam pemenuhan hak-hak dan menjamin hak-hak tersebut.” tutupnya.(*)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights