});

Diminta Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Tindak Tegas PT Kim, Muli dan HTR Yang Tetap Melintas di Jalan Nasional

Langgar Intrusi Gubernur Jambi (igub) Oleh PT Kim muli dan HTR masih melintas di jalan nasional Kapolda Jambi jangan Diam saja tangkap dan proses 

DJ ~ BUNGO TEBO JAMBI – Tidak jadi penghalang Diduga PT Kim membandel dan kebal hukum tak hiraukan Intruksi Gubernur Jambi (Ingub) walaupun belum dicabut, namun truk AS4 alias tronton angkutan batu bara tetap bebas melintasi di jalan nasional.

Menurut informasi, salah satu pengemudi truk menyebutkan bahwa truk batu bara yang melintasi di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ini berasal daerah Sarolangun, dan juga tambang milik PT KIM yang berada di Kecamatan Jujuhan.

“Tapi kalau yang dari PT KIM batu baranya dibawa ke PT WKS. Kalau untuk mobil yaitu, ada yang menggunakan truk tronton ,”

Iya bener pak, kalau PT Kim dari bungo melewati jalan nasional, menuju simpang niam sampai ke pos kelapa kembar desa lubuk madrasah kecamatan Tengah ilir kabupaten Tebo. ucapnya.

Sementara mobil PT HTR dan PT muli, dari simpang niam melalui jalan wks, keluar dari jalan wks kembali melewati jalan nasional yang cukup panjang.

Jalan yang di tempuh oleh mobil 4 sumbu atau 4AS alias tronton, dari simpang WKS sampai ke pelabuhan dagang berkisaran kurang lebih 60 kilo meter perjalanan menjelang menuju pelabuhan. 

Padahal sudah jelas Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS. Dengan Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan bebasnya beroperasi mobil angkutan batubara di jalan nasional, kita berharap agar Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Segera turun dan tangkap mobil perusahaan yang membandel dan melanggar aturan aturan dan perundang undangan yang berlaku. 

Kami minta kepada pihak pemerintah pusat ikut andil terkait permasalahan mobil perusahaan angkutan batubara yang terus beroperasi melintas di jalan nasional kalau perlu cabut izinnya itu.

Saat ini kalau menurut pandangan kami, (igub) yang dikeluarkan oleh gubernur Jambi Al Haris tidak berlaku. Dan tidak ada artinya Seolah-olah intrusi gubernur Jambi (igug) itu tidak dihargai oleh pihak perusahaan tambang batubara yang terus beroperasi melintas di jalan nasional.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, salah satu masyarakat yang enggan namanya dituliskan meminta kepada aparat kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dan semua instansi yang terkait untuk menindak kendaraan yang melanggar.

“Kami meminta kepada Kapolda Jambi Segera memerintahkan, Kapolres Bungo dan juga Kapolres Tebo, Kapolres Tanjabbar untuk segera menindak Kendaraan truk batu bara yang sengaja melintas dimalam hari. Jika tidak ada tindakan, maka nanti jangan salahkan kami sebagai masyrakat yang akan bertindak ucapnya.

“Kami berharap kepada pemerintah provinsi Jambi, dan Kapolda Jambi, termasuk pihak yang berwenang yang sudah disepakati bersama sesuai dengan berita acara rekayasa lalulintas angkutan batubara di provinsi Jambi turun langsung, tangkap dan proses secara hukum bagi perusahaan yang membangkang. 

Kami berharap semua pihak dapat menghargai intruksi yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi dan hargai dia sebagai pimpinan kita jangan pernah anggap sepele tegakkan aturan dan tegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku. tutupnya. (Deni)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights