DETEKSIJAMBI.COM ~ TEBO ILIR, Reskrim Polsek Tebo Ilir di Pimpin Kapolsek IPTU WINARNO, SH, MH., bersama team berhasil mengamankan 6 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Sabtu (10/03/2023).
Menurut Informasi yang didapat awak media dari Kapolsek IPTU Winarno, melalui Kanitreskrim Aiptu Priyadi mengatakan, ke enam pelaku inisial SW, MR, JC, HN, SY, AD, Wiraswasta, warga Desa Betung berdarah timur Kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo, diamankan Personil Satreskrim Polsek Tebo Ilir pada Jum’at 10 maret 2023 sekitar Pukul 03.30 Wib. disusun 2 RT 17 desa Betung timur.
Personil opsnal Polsek Tebo Ilir mendapat informasi bahwa di jembatan Jihan di pondok sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut team dipimpin Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarno, SH, MH., Beserta Anggota bergegas mendatangi TKP pondok di RT 17 desa Betung timur.
Setibanya di TKP ditemukan 6 orang yang sedang memakai sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti (BB) dari AZ, diduga BB itu benar miliknya.
Kemudian pelaku juga mengakui bahwa BB tersebut telah di gunakan secara bersama-sama sebanyak 2 paket, dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tebo Ilir, dan akan di bawa ke polres Tebo untuk di proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak, paket 1 sebanyak 6, berat bruto 1,13 gram, kemudian paket setengah Ji 3 paket, dengan berat bruto 1,59 gram, paket 150 sebanyak 3 paket dengan berat bruto 0,59 gram, paket 2 sebanyak 5 paket dengan berat 0,93 gram, total semua barang bukti 5,24 gram, dan satu unit timbangan digital merk vocket scale warna hitam, satu unit handphone Nokia senter dan satu bungkus rokok bold.
Untuk lebih lanjut Awak media sudah komfirmasi kasatnarkoba polres tebo iptu Sazili Yudi Arman, melalui pesan singkat WhatsApp mengakatan, kalau kasus dugaan penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu masih dalam pemeriksaan tuturnya, sampai berita ini diterbitkan.
Ke 6 pelaku dugaan Penyalah Guna narkotika jenis sabu-sabu di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Agus Deni)