Vitalitas Peran Ibu Membentuk Generasi Tangguh

“Oleh : Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah)” 

Deteksijambi.com ~ Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97, DP3A) Kaltim menggelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa Samarinda, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang demi bangsa sekaligus momentum memperkuat semangat pengabdian perempuan Kaltim. 

Setelah itu, rombongan juga akan menuju Lapas Perempuan di Tenggarong ditegaskan tujuan tersebut memiliki makna penting karena ada perempuan yang butuh perhatian dan hak untuk mendapatkan dukungan moral serta kesempatan mengembangkan diri. Melalui rangkaian peringatan ini, DP3A Kaltim berharap semakin banyak perempuan yang mendapatkan akses pengembangan, perlindungan, dan ruang aktualisasi diri. Pemerintah juga memastikan terus memperkuat kebijakan yang menjamin kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor. (https://kaltimprov.go.id, 11/12/2025) 

Kehidupan sekarang sedang disetir oleh sistem kapitalisme yang membentuk individu dan masyarakat menjadi materialistis, dimana segala sesuatunya diukur dari keuntungan dan materi semata. Akibatnya, semua individu dalam sistem ini dituntut produktif menghasilkan cuan. Perempuan pun tentu ikut terjerat dalam tuntutan ekonomi sistem kapitalisme tersebut. Perempuan yang tidak produktif menghasilkan cuan akan dianggap beban. Akibat tuntutan ini pula, banyak perempuan terpaksa menjadi seorang kriminal. 

Berdasarkan data laporan “Women, Business and the Law 2021″ yang diterbitkan oleh World Bank, pada tahun 2021 tercatat 60 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dimiliki oleh perempuan. UMKM sendiri merupakan sektor usaha yang menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar untuk Indonesia. Oleh karenanya, kapitalisme telah menjerat perempuan saat ini untuk terus produktif menghasilkan cuan sejalan dengan program pemberdayaan perempuan. 

Dalam mendukung program pemberdayaan perempuan, ide feminisme pun masif digaungkan oleh sistem sekuler kapitalisme. Akibatnya, fitrah peran vital perempuan sebagai pendidik generasi demi mencetak generasi tangguh pembentuk peradaban gemilang telah tergadai oleh hal-hal “mubah”. Mencari nafkah bukanlah kewajiban bagi perempuan, apalagi yang berstatus ibu rumah tangga walaupun sudah janda. Ibu rumah tangga harusnya sudah terjamin nafkahnya seumur hidup dari suami, wali/kerabat dekat sedarah bahkan dari negara jika tak ada wali yang mampu menafkahi. Namun dalam sistem kapitalisme, lingkungan dan peraturan dibuat agar seluruh individu termasuk perempuan harus mampu menopang ekonomi dirinya sendiri, keluarga bahkan negara.  

Sistem sekuler kapitalisme yang mengutamakan keuntungan materi akan sangat mungkin menciptakan aturan yang tidak sesuai dengan fitrah dan syariat. Perempuan dalam sistem ini terus didorong untuk menggerakan perekonomian melalui berbagai program pemberdayaan perempuan yang menjauhkannya dari tugas dan fitrah penciptaannya. Ibu rumah tangga disibukkan dengan mencari cuan, sehingga kehabisan tenaga untuk menjalankan tugas utamanya di rumah sebagai istri dan ibu pendidik generasi.

Peran vital ibu yang telah tergadai oleh kesibukan ekonomi mengakibatkan keharmonisan dalam rumah tangga hilang, sehingga banyak rumah tangga yang hancur dan generasi pun semakin rusak. Bahkan tidak sedikit wanita lebih memilih karir daripada menikah, kalaupun menikah tidak ingin punya anak (childfree). Akibatnya kehidupan semakin kacau, generasi penerus tumbuh dengan mental dan pemikiran yang lemah, mudah dibodohi dan mendatangkan malapetaka bagi kehidupan. 

Satu-satunya cara keluar dari berbagai malapetaka saat ini adalah dengan mengubah sistem sekuler kapitalisme yang terbukti rusak ini, dengan sistem sahih yang diberikan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Sang Pencipta, yaitu sistem Islam. Islam tidak sekedar agama, namun sebuah sistem yang berisi syariat lengkap dalam mengatur kehidupan. Dalam Islam perempuan memang dibolehkan untuk bekerja, namun hanya untuk kemaslahatan bukan untuk menopang ekonomi keluarga apalagi negara. Islam pun memandang mulia seorang wanita tanpa perlu ada kesetaraan gender, karena pria dan wanita memiliki peran yang berbeda. 

Ada beberapa hal dalam sistem Islam untuk ketahanan ekonomi keluarga dan kesejahteraan masyarakat tanpa harus melibatkan perempuan, sehingga perempuan fokus sebagai “ummu warobatul bait”. Pertama, jaminan kebutuhan primer oleh negara. Tugas negara adalah mengurus urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. :

فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Maksud dari jaminan tersebut diwujudkan dengan pengaturan serta mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah ekonomi. Misalnya, negara mengatur agar harga barang-barang di pasar murah. Bagi kepala keluarga, negara akan memberi bantuan modal tanpa riba, membuka lapangan kerja yang luas sebagai pegawai negara maupun dengan mendirikan industri padat karya bagi rakyat yang belum punya pekerjaan, ataupun memberikan tanah bagi siapa pun yang dapat menghidupkan tanah mati dengan mengelolanya.

Bukan perempuan, Islam mewajibkan ayah sebagai pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Firman Allah tentang nafkah dalam Al-Baqarah ayat 233:

“…وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ”

Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…” 

Namun, jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, maka kewajiban menafkahi beralih pada wali atau kerabat dekat yang memiliki hubungan darah. Dan apabila tidak ada wali yang sanggup menafkahi maka kewajiban jatuh kepada negara yaitu dari kas negara (baitulmal). Dan jika kas negara kosong, maka kewajiban nafkah beralih ke kaum muslim secara kolektif. 

Kedua, pengelolaan kepemilikan. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam, yakni kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah), dan kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-dawlah) (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 69–70). Kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibolehkan Islam. 

Adapun kepemilikan umum dikelola negara dan tidak boleh diprivatisasi, kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat, yaitu bisa berupa harga murah bahkan gratis. Harta milik umum ini berupa barang tambang, minyak, sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik, dll. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Sedangkan untuk kepemilikan negara, yaitu pada dasarnya merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah, dimana hak milik negara ini dapat dialihkan menjadi hak milik individu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian. Kepemilikan negara seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, ushr, dan harta hasil BUMN. 

Dengan demikian, apabila syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, maka sudah sangat cukup untuk menopang ekonomi keluarga dan negara. Dengan sistem Islam, perempuan terutama yang bergelar ibu akan dapat maksimal menjalani fitrahnya dan fokus pada kewajibannya sebagai pendidik generasi. Maka, sudah selayaknya kita campakkan sistem sekuler kapitalisme ini dan kembali pada sistem Islam. Tentu sistem Islam ini akan relevan untuk siapapun, dimanapun dan kapanpun, sebab dibuat oleh Sang Pencipta kehidupan ini yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. 

Wallahu a’lam bishshowab**