Hukum, TEBO  

Breking news: 2,18 Gram Sabu Jadi Bukti, Dua Warga Tebo ilir Dibekuk!

“Operasi gabungan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Tebo. 2 pelaku ditangkap, 2,18 gram barang bukti diamankan. Mari kita wujudkan Tebo bebas narkoba!”

Deteksijambi.com ~ MUARA TEBO – Jumat (20/6/2025) menjadi hari apes bagi MRS (22) dan DD (23). Dua warga Kelurahan sungai bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, ini diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.  

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.  

“Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil dibekuk.  

Dari tangan MRS dan DD, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram, sebuah bong (alat hisap sabu), timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

“Kini, MRS dan DD mendekam di sel tahanan Mapolres Tebo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.  

Ia mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba.  

“Kerja sama ini kunci utama untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.(Muslimin)