_Kejari Tebo Dikritik Keras Setelah Hentikan Kasus Korupsi dengan Dalih Pengembalian Uang_
Deteksijambi.com ~ TEBO – Konferensi Pers Akhir Tahun Kejari Tebo yang menonjolkan capaian pengembalian kerugian negara miliaran rupiah justru menuai kritik keras dari aktivis anti-korupsi. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan pidana dan bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adlinsyah, S.H., pengurus SMSI Tebo, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK sejatinya telah diatur secara jelas dan terpisah dari proses pidana. Mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hingga Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan dengan batas waktu maksimal 60 hari.
“Jika pengembalian uang dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana, maka itu jelas bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Adlinsyah.
Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti tepat waktu atau mengindikasikan unsur pidana, maka konsekuensinya bukan hanya pengembalian uang, melainkan juga sanksi administratif, sanksi kepegawaian, hingga proses hukum pidana. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini kerap diabaikan.
“Faktanya, pejabat yang sama masih menduduki jabatan strategis, perusahaan yang sama masih terus mendapatkan proyek, meskipun berulang kali menjadi temuan BPK. Ini menunjukkan tidak adanya efek jera dan mengindikasikan pembiaran sistemik,” ujar Adlinsyah.
SMSI Tebo menilai, jika praktik penghentian perkara pidana dengan dalih pengembalian kerugian negara terus dibiarkan, maka penegakan hukum akan bergeser dari instrumen keadilan menjadi sekadar alat administrasi keuangan.
Jika jaksa memilih menghentikan perkara pidana dengan dalih pengembalian kerugian negara, maka minimal sanksi administratif harus ditegakkan secara tegas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang lalai harus dikenai sanksi, begitu pula perusahaan yang melanggar harus diblacklist dari proyek pemerintah daerah.
“Tanpa punishment yang jelas, maka hukum kehilangan kepastian. Publik wajar mencurigai adanya permainan hukum ketika setiap tahun temuan BPK berulang, pelakunya itu-itu saja, dan tidak ada satu pun yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Adlinsyah.##

















