TEBO  

Dugaan Pengalihan Jalur Sungai di Lahan Pribadi di Rimbo Ulu Tebo Dilaporkan ke Dinas LH dan Perhubungan

_Pemerhati Lingkungan Sebut Tindakan Bisa Melanggar UU Sumber Daya Air, Dinas Siap Verifikasi Lapangan_

Deteksijambi.com ~ TEBO – Pada berita sebelumnya yang diterbitkan pada Jumat (06/02/2026), terdapat kesalahan penulisan nama pemilik lahan. Pemilik lahan yang terkait dengan dugaan pengalihan sungai adalah Setiardi alias Bagong, bukan sebutan yang salah dalam versi awal artikel. Selain itu, terdapat kesalahan dalam penjadwalan kunjungan lapangan: Kepala Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto menyatakan bahwa rencana kunjungan ke lokasi adalah pada hari Rabu (11/02/2026), bukan hari lain seperti yang mungkin salah dicantumkan sebelumnya.

Dugaan Pengalihan Jalur Sungai di Lahan Pribadi di Rimbo Ulu Tebo Dilaporkan ke Dinas LH dan Perhubungan

Pemerhati Lingkungan Sebut Tindakan Bisa Melanggar UU Sumber Daya Air, Dinas Siap Verifikasi Lapangan pada 11 Februari

Sejumlah pemerhati lingkungan dan sosial melaporkan dugaan pengalihan aliran sungai yang terjadi di lahan pribadi milik warga bernama Setiardi alias Bagong di jalan Telanaipura, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Perhubungan Kabupaten Tebo karena diduga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Menurut pemerhati lingkungan dan sosial, Shahril RA Permata, dugaan pengalihan aliran sungai dilakukan dengan mengubah jalur alami sungai. 

“Meski berada di lahan pribadi, sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap perubahan alur sungai harus melalui izin dan kajian lingkungan,” ujar Shahril setelah menyampaikan laporan pada Jumat (06/02/2026).

Pemerhati lingkungan menilai tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan terkait perlindungan sempadan sungai dan kelestarian lingkungan hidup. Mereka meminta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi perizinan, dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kepala Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto merespon laporan tersebut. “Menindaklanjuti informasi dan laporan dugaan pengalihan sungai ini, rencana hari Rabu (11/02/2026) kita turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung,” tutup Eryanto.(crew)