Ketika Pernikahan Kehilangan Pondasi Islam

Oleh: Sarinah (Komunitas Literasi Islam).

Deteksijambi.com ~ Pernikahan merupakan salah satu jalan untuk menyempurnakan agama. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan sebagian agamanya.”(HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan sosial antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Namun, apa jadinya jika pernikahan dibangun tanpa pondasi keimanan dan ilmu? Alih-alih menjadi sarana menyempurnakan agama, pernikahan justru berpotensi berubah menjadi sumber masalah bahkan petaka.

Fenomena meningkatnya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi salah satu gambaran nyata dari persoalan tersebut. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Muara Bungo mencatat sebanyak 905 kasus perceraian. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024, dengan kenaikan sekitar 200 perkara.

Bahkan hingga penghujung Februari 2026 saja, telah tercatat 111 perkara gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Bungo.

Ketua Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Muara Bungo, Hj. Asmida, menyebutkan bahwa meningkatnya angka perceraian tersebut didominasi oleh faktor judi online dan penyalahgunaan narkoba. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga melibatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) (Jambiupdate, Kamis 26 Februari 2026).

Pernikahan sejatinya merupakan hubungan yang sakral dan harus dijaga kesuciannya. Sangat disayangkan ketika perceraian justru menjadi jalan keluar yang semakin sering diambil oleh masyarakat. Ketika konflik rumah tangga terjadi dan tidak menemukan jalan penyelesaian, perceraian seringkali dianggap sebagai solusi paling mudah tanpa mempertimbangkan dampak panjang yang harus ditanggung oleh keluarga, terutama anak-anak.

Di sisi lain, tidak sedikit pula rumah tangga yang mengalami keretakan karena ketidaktahuan pasangan terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing. Ada suami yang tidak menyadari kewajibannya sebagai pemimpin dan pemberi nafkah, ada pula istri yang tidak memahami tanggung jawabnya dalam rumah tangga. Kondisi ini semakin memperparah problem keluarga di tengah masyarakat.

Namun jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak hanya berhenti pada kesalahan individu semata. Fenomena kerusakan keluarga yang semakin marak hari ini juga tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang menaungi masyarakat saat ini, yaitu sistem sekuler kapitalisme.

Sekuler kapitalisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, agama tidak dijadikan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan individu, masyarakat, maupun negara. Akibatnya, standar halal dan haram tidak lagi menjadi tolok ukur utama dalam berbuat.

Sebaliknya, sistem kapitalisme menjadikan materi dan manfaat sebagai ukuran utama. Selama suatu perbuatan dianggap memberikan keuntungan atau kesenangan, maka hal tersebut cenderung ditoleransi meskipun bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam kondisi seperti ini, maraknya perjudian dan penyalahgunaan narkoba menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Perjudian dipandang sebagai jalan instan untuk memperoleh keuntungan materi, sementara narkoba sering dijadikan pelarian untuk mencari ketenangan yang semu. Padahal kedua perbuatan tersebut jelas diharamkan dalam Islam dan terbukti merusak kehidupan individu maupun keluarga.

Jika kerusakan ini terus dibiarkan, maka tidak mengherankan apabila institusi keluarga semakin rapuh. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi yang kuat justru berubah menjadi ruang konflik yang berujung pada perceraian.

Karena itu, pernikahan seharusnya dibangun dengan niat ibadah kepada Allah SWT, disertai dengan pemahaman ilmu agama yang benar. Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua individu, tetapi juga tentang menjalankan amanah besar dalam membangun keluarga yang diridhai Allah.

Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 110:

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar serta beriman kepada Allah.”

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam akan menjadi umat terbaik apabila mereka menjalankan tiga hal utama: beriman kepada Allah, melakukan amar makruf, dan mencegah kemungkaran.

Hal ini tentu tidak dapat terwujud secara sempurna tanpa adanya sistem kehidupan yang mendukung tegaknya nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, umat Islam perlu menyadari bahwa solusi hakiki dari berbagai kerusakan yang terjadi saat ini, termasuk kerusakan dalam institusi keluarga, adalah dengan kembali kepada ideologi Islam dan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup secara menyeluruh.

Dengan penerapan Islam secara kaffah, pernikahan akan kembali dipandang sebagai ibadah, peran suami dan istri akan dijalankan sesuai syariat, serta berbagai kemaksiatan yang merusak kehidupan keluarga dapat dicegah.**

Allahu a’lam bishawab.