Oleh: Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah)
Deteksijambi.com ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri. Komitmen ini ditegaskan dalam agenda Sosialisasi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menegaskan bahwa jangan sampai ada anak yang tertinggal pendidikan hanya karena faktor ekonomi. (kaltim.antaranews.com, 07/05/2026)
Tahun demi tahun, persoalan pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia rupanya tak kunjung usai. Pemerintah tentunya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan pendidikan. Contohnya, di tengah mahalnya biaya pendidikan dan semakin lebarnya jurang sosial, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan melalui berbagai program sekolah gratis dan bantuan UKT bagi mahasiswa.
Namun pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan pendidikan hingga ke akar? Realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Pendidikan “gratis” kerap masih disertai berbagai syarat administrasi yang rumit, pungutan terselubung, biaya penunjang sekolah, hingga perbedaan fasilitas antara sekolah tertentu dan sekolah lainnya. Akibatnya, masyarakat miskin tetap mengalami kesulitan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
Kebijakan bantuan pendidikan dalam sistem hari ini sejatinya masih bersifat tambal sulam. Negara hadir sekadar memberi subsidi, bukan menjamin sepenuhnya hak pendidikan rakyat. Hal ini karena negara menjalankan tugasnya menggunakan paradigma kapitalisme, sehingga pendidikan dipandang sebagai beban anggaran dan ladang investasi, bukan sebagai hak mendasar rakyat yang wajib dipenuhi negara.
Sistem kapitalisme membuat pendidikan tunduk pada logika untung-rugi. Negara cenderung berperan sebagai regulator, sementara pembiayaan pendidikan dibebankan kepada masyarakat. Akibatnya, lahirlah kasta dalam pendidikan, yakni sekolah unggulan dinikmati kalangan mampu, sementara rakyat miskin harus puas dengan fasilitas seadanya. Bahkan tidak sedikit anak yang akhirnya putus sekolah karena tekanan ekonomi keluarga.
Padahal Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin negara secara penuh. Pendidikan bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak seluruh rakyat tanpa memandang kaya ataupun miskin.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa dalam Islam wajib mengurusi seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh lepas tangan ataupun menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar.
Allah Swt. juga berfirman, “Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS Az-Zumar: 9)
Ayat ini menunjukkan tingginya kedudukan orang berilmu dalam Islam. Oleh karenanya, negara wajib menciptakan sistem pendidikan terbaik agar lahir generasi berilmu dan berkepribadian Islam.
Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, “Pendidikan disediakan secara cuma-cuma bagi seluruh rakyat pada semua jenjang pendidikan.” Beliau juga menjelaskan bahwa negara wajib menyediakan sarana pendidikan, guru, kurikulum, dan seluruh fasilitas yang dibutuhkan rakyat agar proses pendidikan berjalan optimal.
Sementara dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fil Islam, beliau menerangkan bahwa sumber pembiayaan kebutuhan publik, termasuk pendidikan, berasal dari Baitulmal yang ditopang oleh pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Artinya, kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada korporasi swasta ataupun asing, tetapi dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar sesuai syariat, negara memiliki kemampuan besar untuk menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Tidak hanya bebas biaya sekolah, tetapi juga fasilitas memadai, guru berkualitas, hingga pemerataan pendidikan sampai pelosok negeri.
Sejarah Islam telah membuktikan keberhasilan sistem pendidikan melalui penerapan syariat dalam tata kelola negara. Pada masa Kekhilafahan Islam, pendidikan berkembang sangat maju hingga melahirkan ilmuwan besar seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, dan Al-Farabi. Semua itu lahir dari sistem pendidikan yang dijamin negara dan didukung penuh oleh pengelolaan ekonomi Islam.
Persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan program bantuan parsial ataupun slogan pemerataan akses. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma mendasar, yakni mengganti sistem pemerintahan saat ini dengan sistem Islam kaffah yang menjadikan negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan rakyat. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pendidikan gratis dan berkualitas bukan sekadar janji politik, melainkan kenyataan yang benar-benar dirasakan seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bishshawab.**

















