Listrik Padam: Ironi Negeri Kaya Sumber Energi

Oleh: Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah)

 


Deteksijambi.com ~ Listrik telah menjadi kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat modern. Aktivitas rumah tangga, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga roda perekonomian sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Ketika pemadaman listrik bergilir terjadi berulang kali, masyarakat bukan hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga menanggung berbagai kerugian, baik secara ekonomi maupun sosial.

Belakangan ini, pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dan memicu keluhan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan penyebab gangguan tersebut, terlebih Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Hampir setiap hari ratusan tongkang batu bara melintasi Sungai Mahakam untuk dikirim ke berbagai daerah bahkan ke luar negeri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa daerah yang kaya sumber energi justru mengalami gangguan pasokan listrik.

Pihak PLN menjelaskan bahwa pemadaman bukan disebabkan oleh kekurangan batu bara, melainkan gangguan teknis pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di sistem kelistrikan Kalimantan. Gangguan tersebut membuat PLN melakukan pengaturan operasi kelistrikan guna menjaga keandalan sistem. Penjelasan ini memang memberikan informasi mengenai penyebab teknis, tetapi tidak menghapus fakta bahwa masyarakat tetap menjadi pihak yang harus menanggung dampak pemadaman berulang. (kaltim.tribunnews.com, 27/06/2026) 

Fakta tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius. Apa pun penyebabnya, gangguan terhadap layanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya telah diantisipasi melalui sistem yang andal, perencanaan matang, serta infrastruktur yang memadai. Negara tidak boleh menjadikan pemadaman bergilir sebagai sesuatu yang lumrah karena listrik merupakan kebutuhan pokok yang menopang berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Persoalan ini menunjukkan bahwa problem utama bukan sekadar gangguan teknis, melainkan tata kelola sektor energi yang belum berorientasi pada pelayanan rakyat. Dalam sistem kapitalisme sekuler, pengelolaan sumber daya alam dan sektor energi lebih banyak dipandang sebagai komoditas ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Akibatnya, negara lebih berperan sebagai regulator yang memberi ruang bagi kepentingan bisnis dibanding sebagai pengurus yang menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat secara optimal.

Padahal, melimpahnya sumber daya energi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan apabila pengelolaannya diserahkan kepada mekanisme kapitalistik. Kekayaan batu bara yang dimiliki Kalimantan Timur seharusnya menjadi modal untuk mewujudkan kemandirian energi nasional, bukan justru menghadirkan ironi berupa pemadaman listrik yang terus berulang. Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih berorientasi pada keuntungan, kepentingan rakyat sering kali dikesampingkan. 

Islam memandang persoalan ini dengan paradigma yang berbeda. Syariat Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Negara tidak boleh menyerahkan penguasaannya kepada individu maupun korporasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak.

Rasulullah saw bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama, termasuk listrik pada masa sekarang. Oleh karena itu, negara wajib mengelolanya dan memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan energi yang mudah diakses, berkualitas, dan berkesinambungan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah segala sesuatu yang oleh syariat ditetapkan menjadi milik seluruh kaum Muslim sehingga negara tidak boleh memberikan kepemilikannya kepada individu atau swasta. Negara bertugas mengelolanya atas nama rakyat, sementara hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

Dengan konsep tersebut, negara dalam sistem Islam tidak menjadikan pelayanan listrik sebagai ladang komersialisasi, melainkan sebagai bentuk riayah (pengurusan) terhadap urusan rakyat. Negara akan membangun infrastruktur energi secara mandiri, mengembangkan teknologi, menyiapkan cadangan pasokan, serta melakukan mitigasi terhadap setiap potensi gangguan sehingga pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw, “Imam (khalifah) adalah pemelihara (ra’in) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa penguasa dalam Islam bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan pelayan dan pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas setiap urusan yang berada di bawah tanggung jawabnya, termasuk penyediaan kebutuhan energi.

Oleh karena itu, persoalan listrik yang terus berulang tidak cukup diselesaikan dengan perbaikan teknis semata. Diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi. Sistem Islam melalui institusi Khilafah menawarkan tata kelola yang menjadikan kekayaan alam sebagai milik umat yang dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sebagai komoditas yang tunduk pada kepentingan bisnis. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, ketahanan energi dapat diwujudkan sehingga kekayaan alam benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, bukan ironi bagi masyarakat yang hidup di atasnya.**

Wallahu a’lam bishshowab.