Deforestasi Berau Ditengah RUU Kehutanan yang Tidak Kunjung Selesai

“Oleh: Nurjaya”

 


Deteksijambi.com ~ Banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah di Indonesia menjadi pemandangan yang kerap terjadi. Kalimantan, yang dulunya merupakan kawasan hutan yang hijau, kini hampir tiap tahun dikepung banjir. Citra satelit memperlihatkan dengan kasatmata bagaimana hutan di pulau terbesar kedua di Nusantara ini berkurang drastis, berganti menjadi lahan sawit dan pertambangan, serta bekas-bekas tambang yang cekung digenangi air. Padahal hutan memiliki fungsi ekosistem yang lebih luas, termasuk penyimpanan karbon, habitat satwa, dan siklus hidrologi. 

Berau bukan nama yang asing dalam peta deforestasi Indonesia. Kabupaten Berau menempati peringkat pertama sebagai wilayah dengan luasan kehilangan hutan atau deforestasi terluas di Indonesia. Padahal selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tutupan hutan tropis yang masih relatif luas dibanding banyak daerah lain di Indonesia. Berdasarkan data Auriga Nusantara, luasan deforestasi di Berau mencapai 19.163 hektare, disusul Kabupaten Kutai Timur di posisi kedua dengan 12.781 hektare, dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 11.850 hektare.

Secara nasional, 10 daerah tingkat kabupaten/kota penyumbang deforestasi terbesar di Indonesia didominasi oleh wilayah Kalimantan dan sebagian Papua. 

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengakui adanya keterbatasan dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan hutan secara maksimal. Hal itu dipicu oleh regulasi yang melimpahkan sebagian besar wewenang ke tangan pemerintah pusat.

Gamalis, tokoh lokal yang aktif menyuarakan keprihatinan tentang kerusakan hutan, mengkritik keras bahwa momentum Hari Lingkungan Hidup terlalu sering hanya diisi oleh upacara simbolis, tanpa tindakan nyata untuk menghentikan laju deforestasi. Padahal deforestasi tersebut tidak hanya meningkatkan produksi gas emisi karbon—yang membuat suhu udara semakin panas—tetapi juga berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

Jika lintasan deforestasi Indonesia terus berlanjut dengan pola yang sama, maka tidak menutup kemungkinan bahwa hutan-hutan Indonesia akan mengikuti jejak Afrika yaitu dari penyerap karbon menjadi sumber emisi. Dan ketika itu terjadi, seluruh komitmen Indonesia terhadap pasar karbon dan target net zero Emissions 2060 akan runtuh.

Deforestasi Indonesia bukan hanya masalah teknis kehutanan; ia adalah hasil dari sistem ekonomi-politik yang menempatkan hutan sebagai aset yang harus dieksploitasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Sementara itu, tekanan legislatif melalui RUU Kehutanan yang sampai hari ini tidak kunjung ketok palu, dinilai justru berpotensi melonggarkan perlindungan hutan, dan aktivisme sipil bergerak dalam frekuensi yang berbeda — lebih idealis, tetapi sering kali tanpa kekuatan politik yang cukup untuk mengubah arah kebijakan.

Kapitalisme Langgengkan Deforestasi

Untuk memahami mengapa deforestasi begitu sulit diberantas, kita perlu membedah hambatan struktural yang saling mengunci satu sama lain. Pertama, hambatan regulasi. Celah hukum dalam UU Kehutanan yang ada, ditambah dengan potensi pelemahan dalam RUU Kehutanan yang baru, menciptakan ruang bagi aktor-aktor ekonomi untuk melakukan alih fungsi lahan secara legal, atau setidaknya dengan risiko sanksi yang minimal. Ketiadaan mekanisme pengawasan independen yang kuat dan transparansi data perizinan membuat penegakan hukum menjadi lemah dan reaktif, bukan preventif.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian sebelum berlakunya undang-undang tersebut. Ketidakpastian tersebut terjadi karena dalam ketentuan undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut mengakibatkan status dari izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut menjadi tidak jelas dan bahkan dapat diartikan menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang tersebut dan tidak diberlakukan surut.

Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi. Maka pemerintah saat itu Presiden Megawati telah menetapkan Perpu No 1 tahun 2004 yang kemudian menjadi UU No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagian pokok dari Perpu itu adalah menambahkan Pasal 83 A. 

Konon penambahan Pasal tersebut untuk memberikan jaminan kepastian hukum pada perusahaan pertambangan yang sedang mengeksploitasi hutan. Pasal 83 A tersebut berbunyi: “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

Kedua, hambatan ekonomi-politik. Dominasi komoditas ekstraktif seperti kelapa sawit, batubara, dan nikel dalam struktur pendapatan daerah membuat pemerintah daerah seperti Berau sangat bergantung pada izin-izin alih fungsi lahan. Dalam konteks ini, hutan dilihat bukan sebagai aset ekologis yang harus dilindungi, tetapi sebagai lahan tidur yang harus diproduktifkan. Tekanan fiskal, terutama di era pasca-pandemi dan kebutuhan untuk mendanai infrastruktur dan layanan publik, membuat pemerintah daerah sangat sulit menolak investasi yang menjanjikan pemasukan cepat, meskipun dengan biaya ekologis yang tinggi. 

Semua hambatan itu bermuara pada penerapan sistem kapitalisme dalam kehidupan manusia. 

Kebijakan Pertanahan Menurut Islam

Dalam kerangka politik-ekonomi Islam, ada beberapa prinsip kunci yang juga  harus diperhatikan. 

pertama: Penetapan kepemilikan yang benar. Barang tambang yang besar termasuk milik umum (al-mâl al-‘âm); tidak boleh diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi segelintir orang. Negara mengelola atas nama umat, hasilnya kembali ke pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur). Hutan lindung dan kawasan resapan menjadi hima (kawasan lindung) dengan perlindungan kuat.

Kedua: Pengaturan teknis berbasis ilmu. Eksplorasi dan eksploitasi dirancang dengan ilmu geologi, geoteknik, hidrologi, ekologi, dan geoinformatika: zonasi ketat, pembatasan lereng, jaga sempadan sungai, reklamasi wajib. Ada hisbah (audit) lingkungan: institusi yang mengawasi pasar dan aktivitas ekonomi, termasuk memastikan tidak ada bahaya (dharar) yang meluas.

Ketiga: Keadilan. Harga energi dan mineral tidak ditentukan oleh kartel, tetapi diatur sehingga rakyat bisa menikmati manfaat, bukan justru terbebani. Dengan demikian tambang dan hutan dipandang sebagai amanah publik yang harus dikelola profesional, ilmiah, dan sesuai syariah, bukan lahan bancakan oligarki.

Untuk menerapkan hal tersebut, dibutuhkan  pilar-pilar dalam mengelola hutan sehingga menyejahterakan, diantaranya:

Pertama: Tauhid dan Amanah. Kesadaran bahwa bumi dan segala isinya milik Allah; manusia hanya khalifah. Ini melahirkan sikap hati-hati, takut berbuat zalim terhadap makhluk dan generasi mendatang.

Kedua: Kepemilikan Umum dan Peran Negara. Sumberdaya strategis yang besar tidak boleh dimonopoli swasta. Negara mengelola, hasilnya untuk pendidikan gratis/murah, layanan kesehatan berkualitas, infrastruktur publik. Bukan untuk subsidi hedonisme pejabat, kroni atau membayar utang riba.

Ketiga: Syariah sebagai Regulator, Bukan Pasar Bebas. Larangan riba, gharar (ketidakjelasan), suap, tipuan. Larangan jual beli barang milik umum ke individu/korporasi.

Keempat: Keadilan Antar Generasi. Tidak boleh mengambil habis-habisan tanpa memikirkan generasi berikutnya. Dalam bahasa sekarang: sustainability, tetapi berbasis iman dan hukum syara’, bukan sekadar slogan.

Kelima: Aparat Pengawas yang Independen dan Takwa. Qadhi, Qadhi Hisbah (muhtasib), dan aparat yang bisa menghentikan proyek sekalipun “milik pejabat”, jika terbukti merusak/zalim.

Maka, konsep Islam dalam masalah pertanahan sangat berbeda dibandingkan dengan sistem kapitalisme yang diterapkan di negara ini, yang kerap didikte oleh kepentingan pemodal. 

Adapun hukum Islam, sepenuhnya digali dari sumber hukum yang berasal dari Zat Yang Maha adil, Allah SWT. Namun, hukum-hukum tersebut hanya dapat diterapkan jika suatu negara mengadopsi Islam sebagai dasar negara, sekaligus menjadikannya sebagai satu-satunya sumber hukum.** WalLahu a’lam bi ash-shawab.