Pajak Bukan Solusi, Pengelolaan Kekayaan Alam Sesuai Syariat adalah Kunci

Oleh: Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah) 

 


Deteksijambi.com ~ Langkah cermat tengah diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk melewati badai fiskal yang saat ini terjadi. Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang merosot dari pemerintah pusat imbas kebijakan anggaran secara nasional, memaksa pihak daerah memutar otak agar program pembangunan di Kota Tepian tetap berjalan maksimal. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan langkah strategis yang kini tengah ditempuh pihaknya untuk mendongkrak pendapatan. Agar tidak terus-menerus bergantung pada pusat, Bapenda bergerak cepat melakukan pembaruan data objek pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). (https://kaltim.tribunnews.com, 16/07/2026)

Sekilas, pemberian diskon pajak tampak sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Padahal, hakikatnya hanyalah strategi untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Masyarakat tetap berada dalam posisi terpaksa karena apabila tidak membayar, akan dikenai denda, sanksi administrasi, maupun tunggakan yang terus bertambah. Artinya, kebijakan tersebut bukan mengurangi beban rakyat, melainkan memastikan pemasukan negara tetap terjaga.

Kondisi ini merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme. Ketika penerimaan negara berkurang, solusi pertama yang ditempuh adalah memperluas basis pajak atau meningkatkan kepatuhan pajak. Akibatnya, rakyat kembali dijadikan sumber utama pembiayaan negara melalui berbagai jenis pungutan.

Paradigma ini juga tampak dalam struktur penerimaan negara. Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sekitar Rp2.357 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp455 triliun. Komposisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara masih bertumpu pada pajak, bukan pada pengelolaan optimal aset dan kekayaan alam yang dimiliki negeri ini.

Ironisnya, pada saat rakyat terus didorong membayar pajak, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif fiskal kepada investor, seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga berbagai bentuk keringanan lainnya demi menarik investasi. Akibatnya, rakyat dibebani berbagai pungutan, sedangkan pemilik modal memperoleh berbagai kemudahan.

Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan manfaat nyata dari pajak yang telah dibayarkan. Di berbagai daerah masih ditemukan jalan rusak yang akhirnya diperbaiki secara swadaya oleh warga karena lambatnya penanganan pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, ke mana sebenarnya aliran dana pajak yang selama ini dibayarkan masyarakat?

Padahal Indonesia adalah negeri yang Allah anugerahi kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Kalimantan Timur sendiri dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara nasional. Selain itu, Indonesia memiliki cadangan minyak, gas alam, nikel, emas, tembaga, hutan, serta potensi kelautan yang sangat besar.

Pemerintah pun mengakui bahwa sektor mineral dan batu bara merupakan salah satu kontributor terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, keuntungan terbesar dari pengelolaan sumber daya alam tersebut justru banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan swasta melalui berbagai bentuk konsesi. Negara hanya memperoleh bagian berupa pajak, royalti, dan PNBP yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan nilai ekonomi keseluruhan sumber daya yang dikelola.

Inilah akar persoalannya. Negara kehilangan sumber pemasukan yang semestinya dapat menjadi tulang punggung pembiayaan publik karena pengelolaan kekayaan alam diserahkan kepada korporasi. Akibatnya, pajak menjadi pilihan utama untuk menutup kebutuhan anggaran.

Allah SWT berfirman, “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan bahwa Islam melarang beredarnya kekayaan hanya di kalangan pemilik modal. Sebaliknya, sistem kapitalisme justru membuka peluang penguasaan aset-aset strategis oleh korporasi sehingga negara kehilangan kendali atas sumber-sumber kekayaan publik.

Allah SWT juga berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45). Berdasarkan dalil ini, problem fiskal yang terus berulang sejatinya bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi merupakan konsekuensi dari penerapan sistem yang tidak bersandar pada syariat Allah, seperti sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. 

Islam memiliki konsep yang sangat berbeda dalam mengelola keuangan negara. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustur menjelaskan bahwa seluruh sumber pemasukan negara telah ditetapkan oleh syariat. Khalifah tidak dibenarkan menetapkan sumber pendapatan berdasarkan pertimbangan akal ataupun kebutuhan fiskal semata, tetapi wajib terikat pada hukum-hukum Allah.

Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, beliau juga menjelaskan bahwa pemasukan Baitul Mal berasal dari banyak pos yang telah ditetapkan syariat, di antaranya fai’, ganimah, kharaj, jizyah, usyur, rikaz, harta milik negara, zakat (pada pos khusus), serta yang paling besar adalah hasil pengelolaan kepemilikan umum, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, hutan, laut, sungai, dan barang tambang yang jumlahnya melimpah.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan ketentuan ini, minyak bumi, gas alam, batu bara, listrik, dan sumber energi strategis lainnya termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi ataupun diserahkan kepada individu maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.

Islam memang mengenal dharibah, yaitu pungutan yang diwajibkan kepada kaum Muslim dalam kondisi tertentu. Namun, dharibah berbeda secara mendasar dengan pajak dalam sistem kapitalisme karena bukan merupakan sumber utama maupun sumber tetap pendapatan negara. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa dharibah hanya boleh dipungut apabila kas Baitul Mal kosong, sementara terdapat kewajiban syariat yang harus segera dipenuhi, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. Pajak hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dan kebutuhan pelengkapnya terpenuhi. Ketika kebutuhan negara telah tercukupi, pungutan tersebut wajib dihentikan.

Praktik ini tampak pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau tidak menjadikan pajak (dharibah) sebagai instrumen tetap pembiayaan negara. Selama pemasukan Baitul Mal dari berbagai pos syariat mencukupi, tidak ada pungutan tambahan yang dibebankan kepada rakyat. Pajak benar-benar menjadi jalan terakhir, bukan sumber utama.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus), bukan sebagai pemungut pajak yang menggantungkan pembiayaannya kepada rakyat. Oleh karena itu, solusi atas persoalan fiskal tidak cukup hanya dengan memperbarui data objek pajak, memberikan diskon pajak, atau mencari jenis pungutan baru. Akar masalahnya terletak pada sistem ekonomi yang diterapkan. Selama kapitalisme tetap menjadi landasan pengelolaan negara, pajak akan terus menjadi tulang punggung penerimaan dan rakyat akan terus memikul beban.

 

Sebaliknya, syariat Islam menghadirkan sistem keuangan negara yang bertumpu pada pengelolaan kekayaan umum sesuai hukum Allah. Dengan kekayaan alam yang Allah karuniakan kepada negeri ini, negara semestinya mampu membiayai pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan rakyat tanpa menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Inilah sistem yang pernah diterapkan selama berabad-abad dalam naungan Khilafah, ketika negara mengelola harta umat sebagai amanah, menerapkan syariat secara kaffah, dan rakyat sejahtera.**

Wallahu a’lam bishshawab.