“Peraturan Menko Eko: Agunan Tidak Berlaku untuk KUR Plafon Rp 1 Juta – Rp 100 Juta”
Deteksijambi.com ~ TEBO – Agunan tidak diberlakukan pada pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan plafon mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp 100 Juta oleh bank penyalur KUR. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Peraturan tersebut pun ditegaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dengan melakukan beberapa sidak ke bank penyalur KUR yang didapati masih meminta agunan kepada peminjam KUR dibawah pinjaman Rp 100 Juta. Meskipun sudah diatur, masih saja ada pihak bank yang melanggar, salah satunya diduga Bank BRI Unit Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Berdasarkan investigasi Teboonline.id, debitur berinisial MN warga Rimbo Bujang mengaku pada bulan November 2025 lalu meminjam KUR Rp 100 Juta di BRI Unit Rimbo Bujang dan dimintai agunan berupa sertifikat. Selain itu, warga berinisial RB mengatakan bahwa ia sudah 3 kali membayar angsuran pinjaman KUR lanjutan (pinjaman kedua) yang nilainya di bawah Rp 100 Juta, namun juga diminta agunan oleh pihak bank.
Kepala Bank BRI Unit Rimbo Bujang, Heru Ifandri, saat dikonfirmasi Teboonline.id, menyatakan bahwa sejak tanggal 1 November 2025, pihaknya tidak lagi meminta agunan kepada debitur pinjaman KUR dibawah Rp 100 juta. Terkait kasus debitur yang mengaku diminta agunan pada bulan November 2025, Heru meminta data debiturnya untuk dicek pada sistem, namun Teboonline.id tidak memberikannya karena nara sumber meminta identitasnya dirahasiakan.
Heru juga menjelaskan bahwa pada November ini, pihaknya sudah mengembalikan 50 agunan debitur KUR dari 3 ribu debitur KUR dibawah Rp 100 Juta di unitnya, dan saat ini sedang memproses pinjaman KUR dibawah Rp 100 Juta tanpa agunan.
Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril RA Permata, menilai sikap BRI Unit Rimbo Bujang yang masih meminta agunan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap negara dan pelanggaran peraturan menteri. “Selama ini pihak bank diduga sudah meminta agunan kepada peminjam KUR dibawah Rp 100 Juta, artinya bank ini terkesan tidak taat aturan Pemerintah,” tegas Shahril.
Menurutnya, sanksi bagi bank yang melanggar adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga atau margin KUR. Jika subsidi sudah terlanjur dibayarkan, bank wajib mengembalikannya ke kas negara. “Akan kita pantau terus bank-bank penyalur KUR dibawah Rp 100 Juta, kalau masih bandel minta agunan, kita akan laporkan ke Kemenku untuk ditindak lanjuti,” pungkas Shahril.(crew)

















