Diduga Melakukan Perselingkuhan Dua Orang Warga Desa Ture Disidangkan Secara Adat

Deteksijambi.com – Batanghari, Berawal dari isu perselingkuhan yang berkembang di tengah masyarakat beberapa waktu yang lalu dan menjadi buah bibir warga, sepasang pelaku selingkuhan KR (45) dan JI (47) warga Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari diseret ke sidang adat Senin 14/11/2022

Pasangan yang sudah memiliki pasangan masing-masing dan Sudah dikaruniai anak tersebut dinyatakan terbukti secara adat melakukan perbuatan asusila padahal status keduanya memiliki pasangan sah masing-masing. 

KR merupakan istri sah dari AG (48) dan sudah memiliki anak,Sedangkan JI masih memiliki istri sah yang juga sudah memiliki dua orang anak bahkan cucu 

Awalnya warga curiga sering melihat kedua pasangan mabuk asmara ini bertemu di rumah KR dan sering bepergian saat suami KR tidak di rumah. Kemudian warga pun mencurigakan kedekatan keduanya, yang akhirnya diketahui keduanya memiliki hubungan serius alias hubungan terlarang

Perselingkuhan keduanya ini akhirnya dilaporkan oleh warga kepada Kadus dan RT setempat, karena kedua pasangan tersebut sangat meresahkan dan warga mereka tidak menerima hubungan terlarang itu diteruskan.

Turut hadir dalam acara sidang Adat tersebut Kepala Desa Ture Usman,Ketua Lembaga Adat Desa Baihaqi, Notulen Rapat Isya Ansori, Ketua LID Adat Zikwan, Ketua BPD Alkusnadi,Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan para Ketua RT Dan para Kepala Dusun serta toko masyarakat,toko Pemuda,

Kades Ture, Usman saat di konfirmasi media ini juga membenarkan adanya persidangan perselingkuhan antara KR dan JI. Dan untuk urusan keluarga diserahkan kepada masing-masing pasangan, namun pihak desa hanya memfasilitasi sidang adat yang dilakukan oleh pihak adat desa dan keduanya harus membayar denda adat berupa Satu ekor kerbau jantan berumur 2 Tahun,Beras 100 Gantang, Kelapa 100 buah, dan 100 Kabung kain warna putih yang akan dibebankan kepada JI, sedangkan selemak semanis dibebankan kepada KR

Dan AG selaku suami KR juga menuntut kepada JI untuk membayar Tebus Talak sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan hal tersebut dibebankan kepada JI dan apabila poin poin yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat tersebut tidak dapat di penuhi oleh JI maka secara otomatis kasus tersebut akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum atau Kepolisian untuk diproses secara Hukum yang berlaku di wilayah Indonesia

“Ya kita sudah lakukan sidang Adat di Desa untuk memberikan peringatan supaya ada efek jera dan membuat masyarakat untuk menjauhi hal hal seperti ini agar tidak terulang dimasa yang akan datang “ungkap Usman. 

Namun untuk denda adat itu masih ditunggu sampai tanggal 21 November 2022 mendatang yang akan diserahkan kepada adat setempat , denda adat itu sebagai pengganti kesalahan yang sudah meresahkan warga dan membersihkan kampung yang merupakan adat masyarakat Desa Ture (Tim)

Verified by MonsterInsights