Jambi, Deteksijambi.com – Aplikasi Simpang Bara sangat penting bertujuan untuk mengatur mobilitas angkutan batubara di jalan umum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
Direktur Polisi Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menegaskan perusahaan batubara wajib menggunakan aplikasi Simpang Bara. Hingga saat ini, masih banyak perusahaan tambang batubara yang tidak menggunakan aplikasi Simpang Bara ini. ucapnya Selasa (1/11/2022).
“Kalau perusahaan batubara, mengabaikan aplikasi Simpang Bara, maka kita tidak bisa memprediksi secara tepat, dan berapa angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang katanya, saat rapat di (KSOP) Pelabuhan Talang Duku bersama perusahaan Batubara.
“Aplikasi Simpang Bara ini, juga dapat melihat berapa banyak angkutan batubara yang layak melintas di jalan umum. Aplikasi ini juga dapat memprediksi berapa banyak angkutan batubara yang boleh melintas, jika terdapat kerusakan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan imbuhnya.
Dia Juga mengatakan, kalau dari aplikasi Simpang Bara ini nantinya yang mengatur berapa banyak angkutan batubara yang bisa keluar dari mulut tambang hingga ke stockpile setiap harinya.
“Aplikasi Simpang Bara ini juga bisa mempertimbangkan ruas jalan yang diperbaiki, sehingga bisa lebih spesifik berapa volume kendaraan yang bisa melintas dan tidak menimbulkan kemacetan panjang,” katanya.
Dhafi menjelaskan aplikasi Simpang Bara ini nantinya juga dapat membantu Dinas Perhubungan, apabila selama dua minggu digunakan dengan baik karena bisa mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batubara di Provinsi Jambi ini.
Tak hanya itu saja, aplikasi Simpang Bara kedepannya juga dapat mengidentifikasi, plat nomor kendaraan angkutan batubara mulai dari asal plat, pembayaran pajak, pembayaran KIR, hingga proses mutasi apabila masih terdapat plat luar.
“Jadi sudah seharusnya bersinergi agar sambung menyambung menjadi satu di dalam aplikasi Simpang Bara ini, karena aplikasi itu sangat dirasakan dapat membantu operasional angkutan batubara di ruas jalan umun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat ucap Dhafi.
Jika masih terdapat perusahaan tambang batubara yang belum menggunakan Aplikasi Simpang Bara, pihaknya akan segera melaporkannya ke Kementerian ESDM meminta agar diberikan sanksi.
“Terpisah Gubernur Jambi Al Haris, Bersama ibu Dirjen dari Kementerian (ESDM) sangat mendukung aplikasi Simpang Bara ini. apa bila perusahaan tambang tidak menggunakan aplikasi simpang bara ini Nanti kita akan laporkan ke Kementerian.
Nanti kami laporkan bagi perusahaan tambang yang belum menggunakan aplikasi ini ke kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jambi telah membuat aplikasi Simpang Bara yang diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, untuk mengatur jumlah truk yang masuk pelabuhan sesuai kemampuan pelabuhan melayani bongkar muat pada periode jam dalam satu hari. Aplikasi ini akan diisi oleh pemegang IUP dan pengusaha pelabuhan. (Jangcik)