TEBO  

Jika Terbukti di Atas Baku Mutu, PT. Pas Lubuk Madrasah Akan Diberi Sangsi Berupa Penyegelan

DLH Tebo Turun Verifikasi Terkait Dugaan PT Pas Buang Limbah Ke Anak Sungai 

Deteksijambi.com ~ TEBO – Dinas Lingkungan hidup kabupaten Tebo (DLH) akan berikan sangsi kepada PT Pas jika hasil laboratorium terbukti diatas baku mutu, akan dilakukan Penyegelan dan pemasangan sepanduk, tetapi tidak menggangu aktivitas lainnya. 

Terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa lubuk madrasah, Kecamatan Tengah ilir pihak DLH turun langsung pengambilan sampel untuk di uji laboratorium pada hari kamis 25 September 2024 

“Iya kita turun kelapangan verivikasi, melihat kondisi limbah cair yang diduga dialiri ke anak sungai.

Kita juga mengambil sampel limbah untuk di uji di laboratorium, yang disaksikan oleh masyarakat. Ketua RT, sekdes desa lubuk madrasah dan juga pihak perusahaan PT Pas, termasuk pelapor.

 Jika nanti Hasil uji laboratorium itu positif atau limbah itu di atas baku mutu atau tidak nanti kita informasikan ujarnya dinas LH.

“Menurutnya Berdasarkan hasil Lab, itulah nanti akan dilakukan untuk penyegelan pembuangan limbah, kita lakukan sampai pihak perusahaan memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Nanti akan kita segel pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit PT pas jika terbukti dugaan aktivitas di pabrik itu mencemari Sungai di desa lubuk madrasah Kecamatan Tengah ilir imbuhnya.

Kita tidak bisa menyegel jika tanpa bukti dari hasil laboratorium, karena Penyegelan akan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil hari ini.

Dari hasil uji sampel limbah itulah jika ditemukan berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan maka kita akan memberikan sangsi tegas kepada PT Pas ucapnya.

Makanya hari ini kita turun melakukan verifikasi dan pengambilan sampel, akan kita kirim untuk di tes ke laboratorium. Sementara Paling cepat hasilnya 14 hari baru keluar.

Nanti hasil laboratorium akan kita berikan kepada pelapor dan juga pihak perusahaan tuturnya.

Berdasarkan UU terkait pencemaran lingkungan, maka pihak yang bersangkutan bisa diberikan sangsi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan Pasal 99

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air , baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama (3) tahun dan denda paling sedikit (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah. (Robi)