Kegiatan Jumat Curhat AKP SUNARDI, S.H Kapolsek Pemayung Berjalan Dengan Humanis

DETEKSIJAMBI.COMBATANGHARI, Polres Batanghari melalui Polsek Pemayung menggelar kegiatan Jum’at Curhat

  pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Aula Rumah Kades Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari telah dilaksanakan Jumat Curhat bersama Kapolsek Pemayung AKP SUNARDI, S.H

   Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kanit Binmas,Kanit Provost, Kanit Patroli dan Kanit Intelkam Polsek Pemayung dan Kepala Desa Teluk,Tokoh Masyarakat, Agama, pemuda dan masyarakat Desa Teluk lainnya.

   Dalam Penyampaiannya Kapolsek Pemayung AKP SUNARDI, S.H beliau mengatakan bahwa ,”Kegiatan Jumat Curhat ini adalah salah satu Program Polri dan bakal Rutin dilakukan sebagai Wadah Untuk mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat, atau menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti. Dan jika berkaitan dengan instansi lain, kami akan berkoordinasi untuk mencarikan solusi,” ujarnya

   Dan di dalam penyampaian dari Kepala Desa Teluk Abdussamad mengatakan ,”Bahwa di Desa Teluk telah di lakukan pembentukan organisasi pemuda pemudi di tingkat Kadus dan agar dari pihak Kepolisian dapat menghadiri kegiatan yang akan di lakukan oleh kades untuk mengumpulkan seluruh perangkat Desa sampai ke tingkat RT untuk memberikan arahan kepada perangkat desa untuk membuat aturan demi ketertiban masyarakat Desa Teluk dan Pemerintahan Desa Teluk akan segera mengeluarkan PERDES khususnya terhadap Pemuda dan pemudi yaitu larangan untuk berkumpul/nongkrong di jalananan melebihi pukul 23.00 wib,”

    Dan dari Penyampaian Tokoh Masyarakat JAFAR ,”Adanya ternak yang memakan tanaman Kebun yang sudah di kandang, dan bagaimana cara mengatasi hal tersebut,” ( dan Lokasi kebun di Desa Pulau Raman.)

   Dari Penyampaian salah satu Aparat Desa ,”Seandainya akan di lakukan Perdes, apabila suatu saat tidak di taati apakah dapat di lanjutkan ke jalur hukum, dan Anak-anak di bawah umur yang sering melakukan kegiatan ngelem menggunakan lem Aibon,apa yang akan kita lakukan untuk bisa memberikan efek jera,Agar di buat himbauan dari pihak Polsek Pemayung terhadap para warung maupun toko untuk di larang menjual lem AIBON terhadap anak di bawah umur,”

Dan Tanggapan dari Kapolsek Pemayung mengatakan :

1 ,”Agar di lakukan kompetisi/lomba poskamling di tingkat Kadus sampai tingkat RT dan pihak Kepolisian akan menghadiri kegiatan pada saatnya nanti di lakukan kegiatan di maksud, 

2,”Serta untuk pemberlakuan Perdes agar segera di realisasikan dan di lakukan oleh aparat pemerintahan Desa.

3 ,”Akan di sarankan kepada pemerintah Desa Teluk untuk di buat Perdes,”

4 ,”Agar dalam pembuatan Perdes berkoordinasi dengan Kabag Hukum Kabupaten Batanghari, sehingga dalam pembuatan Perdes tidak bertentangan dengan hukum pidana,”

5 ,”Apabila ada anak-anak yang sedang melakukan kegiatan ngelem untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk di lakukan penangkapan dan di berikan tindakan untuk memberikan efek jera,”

6 ,”Akan di buat surat himbauan terhadap warung khususnya di Desa Teluk,”

Kegiatan tersebut selesai pukul 11.30 Wib, dan berlangsung secara aman dan Kondusif, (Arifin)