Lapor Pak Dirut Pertamina, SPBU Mukok No. 64.785.11 Kuat Dugaan Melayani Pembelian Pertalite Dengan Drum 

DETEKSIJAMBI.COM ~ KALBAR, Sangau. Pertamina sudah melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken apalagi drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Untuk penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang telah ditetapkan, keputusan ini mengacu pada Kepmen ESDM No. 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang memaparkan adanya perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP yang didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali secara eceran.

Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU. Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Namun sangat disayangkan, masih ada juga pihak SPBU yang tidak mematuhi peraturan tersebut, hal ini berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Jumat (24/3/2023) di SPBU  64.785.11 yang disinyalir melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan drum, ada sekitar 14 drum yang dimuat dalam truk tersebut.

Untuk lebih jelasnya, awak media mencoba menemui pihak SPBU guna mengkonfirmasi terkait pengisian BBM jenis Pertalite ke Drum tersebut.

“Mereka punya izin untuk BUMdes,” ungkap pihak SPBU 64.785.11 tersebut pada awak media.

“Kalau pengantrinya punya izin bang, ada rekomendasinya bang,” tambahnya.

Ditemui ditempat berbeda Akbar Ramang, SH selaku pengurus pusat Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMI) tidak membenarkan pihak SPBU 64.785.11 menjual BBM dengan menggunakan Drum, kalaupun mempunyai izin atau rekomendasi itu ada kuota yang sudah ditetapkan, tidak boleh melebihi dari kuota tersebut apalagi dengan pengisian BBM jenis Pertalite sampai 14 Drum, itukan sudah melebihi kuota yang sudah ditetapkan,” ungkapnya pada media ini.

“Oleh karena itu, saya berharap pihak Pertamina memberikan sanksi yang tegas bagi SPBU 64.785.11 yang tidak taat pada aturan, hal ini berdasarkan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak

dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” tutupnya. (*)

Verified by MonsterInsights