Pencabutan Larangan Direktur BUMN, Apakah solusi?

Oleh: Sarinah 

Deteksijambi.com ~ JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk mencabut larangan yang menghalangi warga negara asing (WNA) menduduki posisi manajemen puncak di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menarik perhatian media dan analis asing.

 Salah satunya Media Singapura, Channel News Asia (CBA) dalam laporannya, yakni Jumat 24 Oktober 2025 menyoroti langkah kebijakan ini. Hal ini diharapkan pemerintah dapat mendorong kepercayaan investor dan mengadopsi praktik terbaik internasional.

CNA ( Channel News Asia) menuliskan bagaimna Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa WNA kini dapat memimpin BUMN Indonesia, langkah ini mengakhiri larangan yang telah berlaku sejak 1960. Keputusan ini di amandemen Undang-undang BUMN pada 2 Oktober 2025 lalu, yang mana memberikan kewenangan kepada Badan pengelola BUMN untuk mengesampingkan syarat kewarganegaraan Indonesia untuk posisi direktur jika dianggap perlu.

Sebagai implementasi awal, Danantara mengumumkan bahwa maskapai pelat merah Garuda Indonesia telah menunjuk dua WNA ( warga negara asing) ke manajemen puncak yakni Balagopal Kunduvara sebagai Chief Financial Office dan Neil Raymond Millis Sebagai Director of Transformation, dalam rangka menangani profitabilitas Garuda yang telah merugi (CNBC 24 Oktober 2025).

Kondisi BUMN Indonesia saat ini memnglah memprihatikan. Banyak BUMN yang bermasalah dan memilki rapor merah. Direktur Utama PT Danareksa ( Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan saat ini ada 14 BUMN yang sakit, enam diantaranya terancam dibubarkan ( Wantimpres, 26 Juni 2024).

Sedikit contoh misalnya Danantara yang mengalami kerugian sekitar Rp 50 triliun per tahun juga adanya empat BUMN yakni KAI, Wika, Jasa Marga dan PTPN V111 harus menanggung kerugian hingga Rp 4,195 triliun sepanjang 2024.

Banyaknya kerugian BUMN sejatinya adalah karena paradigma terhadap pengelolaan BUMN adalah paradigma bisnis yang muncul dari prinsip liberalisasi sektor publik dan pengelolaan BUMN yang tidak profesional dan serat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam sistem Kapitalisme hubungan negara dengan rakyat menggunakan paradigma bisnis, yaitu untung rugi. Pemerintah berposisi sebagai penjual, sedangkan rakyat adalah pembeli. Akibatnya layanan publik disediakan berdasarkan hitung-hitungan profit bukan layanan terbaik untuk rakyat. Layanan publik tidak pernah berada dalam performa terbaiknya, jika pun ada layanan yang bagus harganya tinggi sehingga sulit dijangkau oleh rakyat.

BUMN dikelola secara tidak profesional dan korup, kebijakan pemerintah justru membuat BUMN tidak efesien. BUMN juga kerap melakukan minivestasi sehingga berujung rugi. 

Selain itu, petinggi yang menjabat dalam kursi BUMN banyak orang yang tidak profesional dalam bidangnya. Seringkali BUMN menjadi alat politik para politisi. BUMN dijadikan kompensasi politik pasca pemilu. Padahal BUMN menguasai sektor vital perekonomian Indonesia, termasuk SDA (sumber daya alam) dan keuangan sehingga ketika pengelolaannya didominasi oleh kepentingan politik, efesiensi dan integritasnya dikorbankan.

Saat ini BUMN merupakan pihak yang mengelola sektor strategis seperti pertanian, hutan perikanan, kontruksi dan konsultan, keuangan dan asuransi, telekomunikasi, perfilman dan informasi, pertambangan dan energi transportasi, kawasan dan logistik yang menyangkut hajat hidup rakyat. Dalam pandangan Islam, seluruh urusan yang menyangkut kemaslahatan rakyat, negara lah yang menjadi penyelenggaranya. Ini karena negara ( penguasa) adalah raa’in ( pengurus) rakyat. 

Rasulullah Saw bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim ” imam ( Khalifah) itu laksana penggembala dan ia bertanggung jawab terhadap gembalaannya”.

Dalam Islam tugas pemimpin ( Khalifah) adalah menjalankan layanan publik dengan prinsip riayah ( pengurusan rakyat) bukan prinsip bisnis. Negara mengelola SDA milik umum dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat. Dengan pengelolaan ini negara mampu membiayai sektor industri publik, seperti dibidang farmasi sehingga obat tersedia gratis untuk seluruh pasien. Transportasi, perumahan dan telekomunikasi juga tersedia dalam kualitas terbaik dan biaya terjangkau.

Pada sektor keuangan negara melarang praktik ribawi, sehingga rakyat bisa mendapatkan permodalan dari Baitul mall tanpa beban bunga. 

Pada sektor politik, pemilihan pemimpin ( Khalifah) dalam khilafah berlangsung sederhana, singkat dan efektif sehingga tidak menghabiskan biaya besar dan tidak ada praktik politik uang. Bersih dan transparan dengan dukungan masyarakat Islam yang didominasi suasana takwa. Begitulah sekilas gambaranyang yang ada dalam sistem Islam.**

Allahu a’lam bishawwab.

You cannot copy content of this page