Oleh: Sarinah (komunitas Literasi Islam Bungo)
Deteksijambi.com ~ TEBO JAMBI – Pelanggaran norma dalam masyarakat tak menjadi hal yang mengherankan saat ini. Tak hanya norma kesopanan, namun norma hukum juga sering kali dilanggar oleh masyarakat sehingga tidak heran jikalau bui padat penghuni, sebagai sanksi pelanggaran norma hukum ini.
Baru-baru ini, ramai menjadi sorotan publik kasus pelanggaran norma kesopanan oleh seorang pimpinan desa, yakni kepala desa (KADES) Teluk Kayu Putih Kabupaten Tebo Jambi yang terjerat dalam kasus perceraian dengan istri siri nya. Perceraian itu menjadi sorotan publik khususnya masyarakat Tebo karena perceraian itu terkesan tidak manusiawi.
Kasus ini bermula dari KADES tersebut yang menceraikan istri siri nya melalui WhatsApp dan termasuk penelantaran terhadap istri siri nya. Hal ini cukup memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Kabupaten Tebo. Masyarakat meminta pemerintah daerah Kabupaten Tebo menangani dengan tegas kasus ini, yang hingga kini belum ada tindakan yang jelas dari pemerintah daerah meski masyarakat telah melapor.( DETEKSIJAMBI.com 4 Juli 2025).
Pelanggaran norma menjadi hal yang sering kali dilakukan dalam masyarakat, jika hal ini dilakukan oleh seorang prmimpin maka sudah pasti hal ini akan berrfek pada turunnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan. Pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat, justru memberi contoh yang tidak baik, sehingga merusak citra Kepemimpinan.
Hal ini bermuara dari paradigma kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Kapitalisme sekuler melahirkan masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku. Karena kapitalisme sekularisme menjadikan uang sebagai barometer kebahagiaan.
Kebahagiaan dan kepuasan jasadiah menjadi hal yang utama yang ingin diraih dalam kehidupan.
Sebagaimana contoh kasus di atas yang tentu saja melanggar norma kesopanan. Dalam pandangan Islam menikah siri diperbolehkan. Ikatan pernikahan adalah hal yang sakral yang seharusnya dibangun berlandaskan ibadah dengan mengharap ridha Allah SWT. Maka seorang suami atau istri harus mengetahui peran dan tanggungjawab masing-masing. Sama sekali tidak boleh ada penelantaran terhadap hak maupun kewajibannya.
Perceraian dengan WhatsApp tentu adalah pelanggaran syariat Islam, perceraian dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat islam.
Islam bukan hanya agama tetapi sebuah sistem yang didalamnya terpancar aturan dan solusi bagi segala problematika umat. Islam memiliki peraturan yang menyeluruh, hukum Islam adalah hukum yang Paripurna kamilan ( sempurna) syamilan (menyeluruh) yang seharusnya diambil untuk mengatur kehidupan manusia. Alquran sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, yang seharusnya diamalkan dalam kehidupan. Jika hukum Islam di ambil untuk mengatur kehidupan, Alquran diambil sebagai pedoman tentulah manusia akan sejahtera dan rahmat Allah akan turun menaungi.
Dalam surah Al-araf ayat 96 Allah berfirman yang artinya”.
Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi”.
Maka sudah seharusnya sekuler kapitalisme yang rusak dan merusak hengkangkan dari muka bumi, kita ganti dengan sistem islam yang paripurna ini, agar keberkahan Allah senantiasa menaungi umat manusia di seluruh dunia.
Allahu a’lam bishawwab. (Tim)

















