DJ ~ KALTENG , – Dengan maraknya bisnis ileggal logging di Kalteng, tidak sedikit para oknum yang memanfaatkan situasi hingga berani dijadikan backingan para penebang liar demi lancarnya usaha yang dikelolanya.
Salah satunya yakni si A yang mengatas. namakan seorang oknum wartawan atau oknum LSM diduga boz pemilik kayu tersebut, pada saat kami konfirmasi kepada salah satu sopir truk pengangkut kayu menanyakan perihal surat izin dia menjawab
” Surat izin ada dirumah, silahkan aja kalau mau liat datang aja ke rumah, tutur sopir truk dengan lantang.
Kayu ileggal yang akan dibawanya ke Banjarmasin itu menurutnya sudah ada izin baik itu dari perhutani maupun dari polres, dengan merasa tidak bersalah sopir truk ini membawa nama perhutani juga polres demi lancarnya perjalanan.
”Tidak hanya disitu saya pun selaku wartawan langsung menghubungi Kapolres untuk memastikan bahwa apakah betul ada izin atau tidaknya truk pembawa kayu ini.
Disaat kami konfirmasi langsung via telp WA justru Kapolres sendiri tidak pernah memberikan izin apalagi mengenai ilegal logging bahkan Kapolres menuturkan tunggu akan saya tindak tegas orang yang membawa nama Kapolres . Ucap Kapolres dengan nada tegas.
“Tidak sampai di situ oknum yang mengatas namakan seorang wartawan atau LSM ini terus meneror saya bahkan mengancam saya melalui WA.
Kejadian ini terjadi tadi malam saat kendaraan terparkir dipinggir pengaringan areal kereng bengkirai di Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.
Untuk memastikan hal itu saya langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sebangau dengan diberikannya no telp Kanit Intel, disaat kami hubungi no tersebut dengan berulang ulang sama sekali tidak diresponnya.
“Slow respon pihak APH, hingga 4 truk pembawa kayu ilegal lolos dengan lenggang masuk kota Palangkaraya.
Kemanakan para instansi terkait ini ? Kegiatan ilegal logging begitu mudah dan lenggang membawanya tanpa adanya pemeriksaan ?
Ada apa dengan semuanya ini ? Saya sebagai jurnalistik dimohon kepada instansi yang berwenang agar segera ditindak tegas segala kegiatan ini, sebab hal ini sudah melanggar hukum, tindak tegas jika ada keterlibatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab tuturnya.
Kan sudah jelas, Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.(Ira Watie)