TEBO  

DPD PEKAT IB Tebo Laporkan Kades Tanah Garo Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Kades Tanah Garo Resmi di Laporkan Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

DJ ~ TEBO, – DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo secara resmi melaporkan kepala Desa Tanah Garo kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi dari PT Andika Permata Nusantara (APN) Rabu(3/01/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Hafizan Romy Faisal Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten saat di konfirmasi media ini.

“ Ya benar hari ini kami melaporkan resmi kepala Desa Tanah Garo ke Kejari Tebo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi dari PT APN “ Ujar Romy.

Dijelaskan Romy bahwa pelaporan ini didasari di temukan bukti Poto copy transaksi slip bank mandiri dari saudari mahfudo Hartini yang diduga adalah Kadir dari PT APN kepada Syurya yang di duga adalah kades Tanah Garo yang berjumlah senilai (501.600.000).

“ Kami temukan ada slipfhoto copy setoran uang diduga dari pihak APN ke Rekning atas nama Surya yg kami duga itu adalah kades Tanah Garo dan beberapa dokumen lainnya yg mendukung kecurigaan kami ” Jelasnya 

Lebih jau Romy menjelaskan mengapa kades Tanah Garo perlu untuk di laporkan dan di periksa oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

“ Kami rasa melihat konflik yang terjadi antara warga tabir masyarakat petani dengan PT APN dan beberapa bukti dan saksi yg ada, kami melihat ada keterkaitan langsung dan tidak langsung kades tanah Garo, maka itu kami rasa perlu bagi APH (kejaksaan) untuk memeriksanya” Urai Romy.

Satu hal lagi,ada beberapa upaya penyelesaian konflik tersebut yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten Tebo diantara PJ Bupati,DPRD Tebo kades tanah Garo tidak pernah mau hadir saat di undang, tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, patut untuk di periksa “ tambahnya.(*)

Verified by MonsterInsights