Adean Teguh, ST. SH, Minta BPK RI Segera Audit Anggaran Puding RSUD Chatib Quzwain Sarolangun

Ketua DPW Pekat IB Jambi, Minta Kejati, Polda Jambi dan Kejari Sarolangun Segera Proses dan Periksa Oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain Sarolangun

SAROLANGUN  — Diduga Direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun menyalahi aturan, terkait anggaran puding yang nominalnya cukup besar yaitu di angka miliaran rupiah pada Anggaran Tahun 2023.

Ketua DPW Pekat IB provinsi Jambi Adean Teguh, ST. SH menerangkan kepada awak media ini, bahwa dana tersebut untuk puding petugas tenaga kesehatan seharusnya bukan berbentuk sembako tapi adalah berbentuk uang.

Jika dana sebanyak itu tidak boleh dibelanjakan sendiri, itu harus melalui proses lelang pihak ketiga melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ini malah sebaliknya.

Menurut sudut pandangan saya apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain sudah menyalahi aturan keuangan, seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan ucapnya.

Tambahnya, pembagian sembako itu patut diduga tidak melalui SPJ, langsung diberikan, terus mana yang sudah dapat langsung pergi. Hal ini sangat janggal sekali, yang menjadi pertanyaan itu apakah boleh seorang Direktur RSUD belanja tidak melalui LPSE.

Dia mengatakan, sebenarnya itu diberikan berbentuk uang bukan berbentuk sembako. Perharinya itu Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per harinya. 

Yang jelas apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD itu tidak masuk akal, karena hal ini patut diduga ada kejanggalan dan ada dugaan indikasi penyelewengan dana anggaran tersebut.

Dengan kejadian tersebut, maka kami minta kepada pihak kepolisian Kapolda Polda Jambi, Kejati Jambi, dan Kejari Sarolangun termasuk BPK RI agar segera mengusut tuntas terkait anggaran puding itu. Oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain itu harus diproses secara hukum jika nanti benar-benar terbukti bersalah katanya. 

Berdasarkan sesuai UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi intinya bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.

Karena hal Itu sudah jelas, penyediaan jasa penunjang digantikan dengan belanja barang padahal jelas di (RKA) itu dibunyikan tambahan puding petugas jaga berbentuk uang nominal 25.000/hari kok bisa digantikan dengan barang tanpa melalui LPSE proses lelang dengan nominal lumayan pantastis sebanyak 1 M lebih, sesuai yang tertera di RKA Perubahan Tahun 2023, luar biasa pak Direktur ini, kegiatan bisa dilaksanakan belanja langsung dengan uang sebanyak itu ujarnya.

Terkait hal ini, kami minta kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK RI) agar segera bertindak, dan turun langsung ke RSUD Chatib Quzwain itu. Dan juga pihak BPK RI dan Kapolda Jambi tuturnya.

Agar berita ini akurat dan berimbang Awak media ini sudah berusaha Konfirmasi ke Direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun, yang bertanggung jawab pada anggran tersebut melalui tlpn WhatsApp dan juga pesan, namun tidak ada jawaban, sementara WhatsApp sudah conteng 2 sampai berita ini diterbitkan belum ada respon atau jawaban dari oknum direktur RSUD Chatib Quzwain tersebut. (Tim)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights