“Kapolsek Tebo Ilir Gencar Laksanakan Patroli Karhutla dan Himbauan kepada Warga”

“Mencegah Karhutla dan Menjaga Lingkungan Sabtu 31-05-2025”

Deteksijambi.com ~ TEBO – Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Adri Sukam, melalui Bhabinkamtibmas, melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seputaran lahan kebun warga yang berpotensi terjadi karhutla. 

Dalam patroli ini, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan kepada warga tentang bahaya karhutla dan sanksi hukum yang berlaku.

“Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Lahan”

Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar. Oleh karena itu, Kapolsek Tebo Ilir mengajak warga untuk bersama-sama mencegah karhutla dan menjaga lingkungan.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menyebabkan karhutla. 

Warga diimbau untuk menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya pembakaran lahan yang tidak terkendali.

“Kerja Sama untuk Lingkungan yang Aman”

Kapolsek Tebo Ilir berharap bahwa dengan adanya patroli dan himbauan ini, warga dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama mencegah karhutla. 

Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan warga, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (Indik)