JAMBI, TEBO  

Tambang Batubara PT Winner Prima Sekata Diduga Langgar Instruksi Gubernur Jambi

“Masyarakat Desak Sanksi Tegas untuk Perusahaan Senin 14 Juli 2024″

Deteksijambi.com ~ TEBO JAMBI, – Aktivitas tambang batubara PT Winner Prima Sekata di Jambi menjadi sorotan setelah diduga melanggar instruksi Gubernur Jambi. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, mobil batubara PT Winner Prima Sekata terlihat keluar dari mulut tambang di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat setempat menilai bahwa PT Winner Prima Sekata tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut aturan yang berlaku, wilayah Sarolangun dan Tebo, angkutan batubara umumnya diperbolehkan keluar dari mulut tambang mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB. Namun, PT Winner Prima Sekata terlihat tidak mematuhi aturan tersebut dan melakukan mobilisasi batubara di luar jam yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, mobil batubara PT Winner Prima Sekata juga terlihat keluar secara beriringan dengan jarak yang berdekatan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Hal ini menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat setempat mendesak agar Pemerintah Provinsi Jambi segera mengambil tindakan terhadap PT Winner Prima Sekata. “Kami berharap Gubernur Jambi dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai,” kata salah satu warga setempat. “Jangan diam saja, karena sudah jelas PT Winner Prima Sekata tidak mematuhi aturan dan mengganggu masyarakat.”

Masyarakat setempat mendesak agar PT Winner Prima Sekata diberikan sanksi tegas, bahkan ada yang meminta agar izin tambang perusahaan tersebut dicabut. “Jika perusahaan tidak mematuhi aturan, maka sudah seharusnya mereka diberikan sanksi yang tegas,” tambah warga lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga PT Winner Prima Sekata tidak mematuhi instruksi Gubernur Jambi. Jika terbukti bersalah, maka PT Winner Prima Sekata dapat diberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin tambang atau denda yang besar. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. (Muslimin)