Program SPHP Untuk Masyarakat, Jaminan Pangan Masih Sekarat

Oleh: Sarinah (Komunitas literasi Islam Bungo)

Deteksijambi.com ~ JAMBI – Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Mungkin itu peribahasa yang cocok untuk menggambarkan keadaan ini. Baru baru ini terjadi kasus kecurangan yang terjadi di wilayah Jambi terkait adanya pergantian karung beras bersubsidi.

Lagi-lagi kasus tak terduga kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang sangat berharap adanya beras subsidi dapat mensejahterakan dan sedikit meringankan beban hidup, malah kembali dicurangi oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

Mengutip dari laman detiksumbagsel pada 5 September 2025, Tim Subdit Indagsi Ditrekskrimsus Polda Jambi, menyelidiki kasus penggantian karung beras bersubsidi SPHP. Polisi menemukan adanya selisih berat pada beras SPHP yang dijual. 

Hasil pengecekan Unit Meteorologi Jambi, ditemukan adanya selisih berat dari takaran yang seharusnya. Dari berat sebenarnya, ada yang beratnya berkurang sekitar 100 gram per kilo pada kemasan 5 kilo gram dan ada yang sampai 400 gram per kilo gram .

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik manipulasi yang diadakan tersangka PS (33 tahun) tidak hanya sebatas pada pergantian karung beras, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena beras tidak sesuai label.

Pelaku adalah pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) Perum Bulog di Jambi. Pelaku menjadi tersangka penukar karung beras subsidi SPHP menjadi karung polos nonsubsidi tanpa merk dan label lalu dijual ke toko.

Fakta ini menunjukkan adanya kasus yang baru yang muncul tatkala pemerintah membuat kebijakan baru, padahal kebijakan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan urusan rakyat.

SPHP adalah singkatan dari Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Program ini dijalankan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan beras sekaligus menekan harga agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Program ini dinilai program yang merupakan instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan nasional.

Namun fakta yang terjadi dilapangan tak sesuai dengan realita. Kecurangan terjadi dan kepercayaan masyarakat ternodai.

Tak heran jika terus bermunculan kasus yang baru tatkala ada kebijakan baru, hal ini adalah keniscayaan yang akan terjadi pada sistem kapitalisme. Sistem yang diemban negara tercinta ini. Inilah watak asli kapitalisme yakni berbuat atas dasar manfaat.

Kapitalisme tidak membatasi perilaku manusia, selama perbuatanya menghasilkan manfaat maka nilai lain tidak menjadi persoalan. Menyoroti tindak kecurangan yang terjadi pada kasus di atas menunjukkan hal ini telah jauh menyimang dari norma agama dan norma hukum.

Perbuatan tersangka memalsukan beras subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat adalah cerminan bahwasanya pelaku tak lagi perduli terhadap norma hukum maupun norma agama. Selama itu menguntungkan bagi pelaku, maka akan ia lakukan meski hal tersebut adalah mencurangi hingga menipu orang lain.

Banyaknya kasus kecurangan yang terjadi ini dikarenakan individu dalam masyarakat sudah tidak lagi menjunjung tinggi nilai kejujuran apalagi norma agama, khususnya Islam. Selain itu tolak ukur masyarakat bukan pada halal haram menurut Islam, namun tolak ukur mereka adalah materi, atau harta 

Dalam Islam penipuan haram hukumnya, dan harus benar-benar dijauhi. hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw ” Barang siapa yang berbuat curang/ menipu maka bukan termasuk golon kami, orang yang berbuat makar dan pengelabuhan, tempatnya di neraka (HR Ibnu hibban 2: 326).

Allah dan Rasul-Nya telah mengancam keras bagi pelaku penipuan, maka seharusnya bagi kaum muslim yang taat kepada Allah harus senantiasa tunduk terhadap perintah dan larangan Allah. Masyarakat saat ini telah jauh melenceng dari ajaran Islam, bahkan tidak memahami hukum Islam apalagi menerapkannya. 

Umat saat ini sangat jauh dari pemahaman terhadap Islam. Hal ini dikarenakan Islam sengaja dijauhkan dari kehidupan masyarakat dan negara. Hukum Allah tak lagi diterapkan sebagai pengatur dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Maka sudah seharusnya kita mengembalikan hak Allah yakni sebagai satu-satunya zat yang berhak membuat hukum. Dengan memberikan pemahaman kepada umat agar menjalankan hukum Allah secara Kaffah ( keseluruhan).

Allahu a’lam bishawwab.##