JAMBI  

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Dilaporkan ke Polda

_Siswa Dapat Pemukulan hingga Lebam, Advokat: Kekerasan di Sekolah Tak Boleh Dibenarkan_

Deteksijambi.com ~ Tanjung Jabung Timur – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (SMKN 3 Tanjabtim). Seorang siswa berinisial ML menjadi korban yang diduga mengalami kekerasan dari oknum guru berinisial A. Kasus tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda dan sedang dalam proses penanganan hukum.

Pendamping hukum korban, Advokat Dian Burlian, S.H., M.A., menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (14/1/2026), sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di lingkungan sekolah. Insiden itu diduga melibatkan kekerasan fisik terhadap pelajar tersebut.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru tempat terjadinya dugaan kekerasan. Oleh karena itu, perlu adanya langkah hukum untuk menjamin perlindungan hak korban,” ujar Dian Burlian pada Rabu (15/1/2026).

Menurutnya, tidak ada pembenaran terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk dengan alasan pendisiplinan. “Guru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendidik, bukan melakukan kekerasan,” tegasnya.

Dian Burlian menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan sejak awal dengan mendatangi keluarga korban untuk mengumpulkan keterangan, bukti, serta saksi-saksi. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda, yang dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dan didampingi oleh ayah korban.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, korban diduga mengalami pemukulan pada bagian wajah dan hidung. Hasil visum rumah sakit menunjukkan adanya lebam yang diduga akibat benturan keras, sehingga menguatkan dugaan tindak kekerasan fisik terhadap anak.

Langkah hukum ditempuh setelah pihak terlapor diketahui lebih dahulu melaporkan kejadian ke Polda, tanpa upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kondisi tersebut mendorong keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui jalur hukum.

Dian Burlian menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.

“Penegakan hukum yang tegas penting agar kasus ini menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan dan mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah,” katanya.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu perkembangan penanganan perkara dan terus mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Ahmad Rifai