JAMBI  

Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi: Alaram Keras Struktural Sistem Kapitalisme

Oleh: Sarinah Komunitas literasi Islam Bungo

 


Deteksijambi.com ~ JAMBI — Duka mendalam kembali terjadi menyelimuti tenaga kesehatan, setelah sebelumnya tiga dokter internship dikabarkan meninggal dalam tiga bulan terakhir, dikarenakan jam kerja yang terlalu panjang (Kompas.com).

Kini di wilayah Jambi tengah menjadi sorotan publik usai meninggalnya seorang tenaga kerja medis yang bersatuskan dokter internship (magang). 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes) Budi Gunadi Sadikin turun langsung ke Jambi pasca meninggalnya seorang dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. Myta Aprilia Azmy dikabarkan meninggal pada Jumat, 1 Mei 2026 setelah sebelumnya sempat dirawat intensif di RS Mohammad Hosein, Palembang Sumatra Selatan sebelum dinyatakan meninggal dunia diduga karena beban kerja (KOMPAS).

Menkes menggelar pertemuan tertutup bersama puluhan dokter peserta internship di aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dan melakukan inspeksi langsung ke RSUD KH Daud Arif.

Dari kejadian itu Menkes dan pihaknya akan mengevaluasi sistem internship secara nasional. Menkes mengatakan turut berdukacita atas meninggalnya dokter magang dan juga empat dokter spesialis yang wafat pada tahun ini.

Menkes menekankan perlunya perbaikan mendasar terhadap program yang telah berjalan lebih dari 10 tahun tersebut. Beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menata ulang jam kerja. Jam kerja dokter harus sesuai aturan maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. 

Selain itu dokter internship tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap, oleh karena itu perlu ada pendampingan ( jamberita.com, 6 April 2026).

Meninggalnya empat tenaga kerja kesehatan seharusnya menjadi alarm serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individual. Ini adalah persoalan struktural yang harusnya segera dibenahi.

Overwork tenaga kesehatan merupakan persoalan sistemik dalam tata kelola pelayanan kesehatan dan manajemen SDM (sumber daya manusia). Jika jam kerja para tenaga kerja kesehatan terlalu panjang tentu tidak efektif dan cenderung menimbulkan kelelahan, terganggunya kesehatan dan bahkan kematian yang tak dapat lagi terelakkan.

Dalam hal ini, negara sebagai pemegang kendali terhadap para tenaga kerja medis memiliki tanggung jawab dalam menjaga tenaga kerja yang ada.  

Negara memiliki tanggung jawab menjamin pelayanan kesehatan, hak pekerja dan keselamatan nyawa manusia.

Dalam pandangan sistem sekuler kapitalistik: 

pelayanan kesehatan sering dipandang dengan orientasi efesiensi biaya dan keuntungan material. Sehingga tak sedikit dijumpai para tenaga kerja tidak membatasi jam kerjanya dan bekerja dengan jam yang panjang demi meraih materi sebanyak-banyaknya. Akibatnya wajar terjadi kelelahan dan kestabilan tubuh tak lagi terjaga karen orientasi mereka adalah materi.

Dokter magang dan tenaga kesehatan muda sering berada di posisi rentan karena beban kerja tinggi, namun waktu istirahat kurang diperhatikan. Dengan kata lain jam kerja melebihi batasnya dan waktu istirahat kurang.

Lemahnya pengawasan dan regulasi negara terhadap batas aman jam kerja menunjukkan kurang optimalnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tata kelola pelayanan kesehatan.

Hal ini sangat berbeda dengan sudut pandang Islam dalam memandang kesehatan.

 Islam memandang keselamatan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin negara. Keselamatan adalah hal yang menjadi prioritas. Para pekerja mendapatkan hak- haknya dengan pembatasan jam kerja dengan gaji yang sesuai. Inilah wujud dari tanggung jawab negara sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerjanya. Dengan begitu para pekerja terjamin kesehatan dan keselamatannya. 

Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, distribusi tenaga medis yang profesional dan sistem kerja yang manusiawi.

Islam menempatkan penjagaan jiwa (hifzh an- nafs) sebagai tujuan penting syariat Islam. Segala kebijakan yang membahayakan keselamatan tenaga kesehatan maupun pasien wajib dicegah.

Negara wajib menetapkan regulasi ketat terkait batas jam kerja, waktu istirahat, standar keselamatan kerja, dan pengawasan institusi pelayanan kesehatan.

Pelanggaran yang menyebabkan mudarat harus diberi sanksi tegas, sehingga tidak terulang. 

Selain itu, islam menolak budaya senioritas yang menzalimi bawahan atau tenaga magang. Senior dan bawahan semua memiliki kedudukan yang sama yang tidak boleh saling menyakiti satu sama lain. Dalam Islam kaum muslim adalah bersaudara sesuai dengan sabda Rasulullah Saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya ( dizalimi)”. 

Dalam hadis diatas adalah prinsip persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) yang merupakan salah satu fondasi utama dalam ajaran Islam untuk menjaga persatuan umat.

Sistem pelayanan kesehatan seharusnya berorientasi pada perlindungan manusia dan keselamatan nyawa, bukan sekedar efesiensi dan keuntungan material. Sehingga semua tenaga kerja mendapatkan haknya, yakni berupa jaminan perlindungan yang aman. Hanya dengan sistem Islam manusia akan dimuliakan, inilah satu-satunya sistem yang memanusiakan manusia.

Allahu a’lam bishawwab.**