Kayu BB di Polsek Tebo Ilir Jadi Sorotan, Dian Burlian: Harus Jadi Sejarah Penegakan Hukum


Deteksijambi.com ~ TEBO – Keberadaan barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan pelaku saat insiden penyerangan di rumah Indiklidya Sari selaku Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan beberapa waktu lalu, kini menjadi sorotan. Senin, 25 Agustus 2026.

Kayu tersebut diserahkan oleh korban dan diamankan di Polsek Tebo Ilir. Publik pun bertanya, apakah barang bukti itu hanya akan “diam membisu” atau benar-benar menjadi sejarah penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum biduan Rosa yang berdomisili di desa rantau kecamatan tengah Ilir kabupaten Tebo.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, aksi pelaku menimbulkan rasa cemas, takut, dan guncangan mental bagi korban dan keluarga.

“Memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin, membuat keributan, menyerang dengan kayu sehingga membuat kegaduhan warga sekitar. Ini dugaan tindak kejahatan yang sudah direncanakan secara matang,” ujar sumber di lokasi.

Sosok kuasa hukum yang juga dikenal sebagai “Advokat Wong Cilik”, Dian Burlian, S.H., M.A angkat bicara terkait barang bukti kayu tersebut.

“Kita tunggu saja tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Tebo Ilir terkait kayu yang saat ini berada di Polsek Tebo Ilir. Apakah hanya diam membisu saja kayu BB itu atau menjadi sejarah untuk nanti suatu saat,” kata Dian.

Menurutnya, keberadaan kayu itu sudah jelas merupakan bukti tindakan kriminal. 

“Kalau menurut saya itu kayu sudah jelas tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku oknum biduan Rosa itu. Langkah apa kira-kira yang akan diambil oleh pihak kepolisian Polsek Tebo Ilir,” tegasnya.

Dian mengaku mendukung dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan di Polsek Tebo Ilir, Polres Tebo.

“Saya sangat mendukung dan apresiasi terhadap pihak kepolisian Polsek Tebo Ilir Polres Tebo, dalam upaya penegakan hukum yang saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.

Ia berharap jika pelaku terbukti bersalah, tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan. 

“Saya berharap jika emang benar-benar terbukti bersalah, saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menahan pelaku. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali kepada orang lain pelaku harus diberikan efek jera, apalagi sudah melanggar beberapa pasal, itu sangat jelas pidananya,” tegas Dian.

Menurut Dian, ada beberapa poin pelanggaran yang wajib ditindak oleh Polsek Tebo Ilir.

“Kalau saya menilai ada beberapa poin yang harus ditindak oleh pihak kepolisian Polsek Tebo Ilir. Masuk pekarangan rumah orang tanpa izin, membuat keributan di rumah orang, mengambil kayu segi empat ingin melakukan pemukulan terhadap korban, membuat keributan sudah membuat resah warga. Saya rasa beberapa poin di atas sangat jelas sekali,” ujarnya.

Sebagai keluarga pelapor dan anak dari Ibu Yarisuni, Dian menyatakan sikap tegas. 

“Terkait hal tersebut, saya selaku KK dari pelapor, anak dari ibu Yarisuni saya tidak terima orang tua kami diperlakukan seperti itu. Yang jelas saya minta agar si pelaku segera diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tebo Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan barang bukti dan proses hukum terhadap terlapor.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:  

Pasal 1 Ayat 10: Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.  

Pasal 1 Ayat 11: Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Redaksi Deteksijambi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak oknum biduan inisial RS, kuasa hukumnya, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. 

Silakan kirim tanggapan resmi ke redaksi@deteksijambi.com. Kami akan memuat secara berimbang, proporsional, dan sesuai kode etik jurnalistik.

 

Penulis: Redaksi