Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., Apresiasi Pernyataan Tegas Kapolri


JAKARTA ~ Deteksijambi.com — Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan tegas Kapolri Jenderal Suyudi yang mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar tidak meminta uang kepada masyarakat. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pesan penting tentang integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Chandra berharap pesan tersebut tidak hanya menjadi slogan atau pernyataan di hadapan publik, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata oleh seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

“Semoga ada perubahan yang sangat signifikan di institusi kepolisian saat ini dengan terpilihnya Kapolri baru. Hal ini bukan hanya sebatas slogan, tetapi menjadi pernyataan tegas dari seorang Kapolri yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota kepolisian sampai ke tingkat Polsek,” ungkap Chandra.

Menurut Chandra, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggota Polri harus memahami bahwa tugas kepolisian merupakan amanah untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk meminta imbalan di luar ketentuan resmi. Apabila terdapat biaya pelayanan yang secara hukum memang diperbolehkan, pungutan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, disampaikan secara transparan, dan dilakukan melalui mekanisme resmi.

“Gaji anggota kepolisian bersumber dari anggaran negara yang berasal dari pengelolaan keuangan negara, termasuk penerimaan pajak dan sumber penerimaan negara lainnya. Karena itu, sudah sepatutnya setiap anggota Polri memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sah,” tegasnya.

Chandra berharap pernyataan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan internal kepolisian, meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggota, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu dibangun melalui tindakan nyata, keteladanan pimpinan, keterbukaan pelayanan, dan penegakan disiplin terhadap setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

Ia juga mendorong agar masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan serta menempuh saluran pengaduan resmi.

“Harapan kita bersama, seluruh anggota kepolisian benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan. Jangan sampai pesan tegas pimpinan hanya berhenti sebagai slogan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa pelayanan yang bersih, cepat, transparan, dan berkeadilan,” tutup Chandra.

Dasar Hukum

Sejumlah ketentuan yang relevan dengan prinsip pelayanan kepolisian dan larangan penyalahgunaan kewenangan antara lain:

1. Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri, Pasal 14 mengenai pelaksanaan tugas, serta Pasal 19 mengenai tindakan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila fakta suatu perkara memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan yang relevan mengenai suap atau gratifikasi.

5. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai salah satu dasar pengaturan disiplin anggota Polri.

6. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai dasar penegakan kode etik profesi Polri.(Tim)