_Oleh : Sukma Ayu Hartini (Aktivis Dakwah)_
Deteksijambi.com ~ Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari penindakan itu, total ada empat terduga pelaku diamankan.
Tambang galian C jelas merusak kawasan hutan, membuka kawasan yang seharusnya terjaga. Di Martadinata, yang dibuka justru kawasan mangrove, padahal mangrove menjaga habitat pesisir. Proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan dengan komitmen menjaga Taman Nasional Kutai agar bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain di Indonesia tidak terulang.
Miris melihat kerusakkan alam akibat eksploitasi berlebihan. Pembukaan lahan serampangan dilakukan secara legal maupun ilegal. Padahal hutan sebagai resapan air, kini berubah fungsi galian tambang. Alhasil jika turun hujan hutan tak mampu lagi menahan air akhirnya air langsung ke permukiman penduduk. Dampaknya masyarakatlah yang menjadi korbannya, seperti yang terjadi di Sumatra dan Aceh. Sementara yang berbuat kerusakkan berlepas tangan dari tanggung jawabnya. Inilah potret buram dari paradikma sistem kapitalisme.
Dimana para kapitalis melakukan segala cara demi memuluskan bisnisnya dan meraup cuan sebanyak mungkin. Mereka tidak pernah merasa cukup dengan keuntungan yang sudah diperoleh, lantas melakukan penggundulan hutan dan alih fungsi lahan demi keuntungan yang lebih besar. Mereka tidak peduli dampaknya pada masyarakat dan lingkungan.
Keserakahan ini menjadi-jadi karena dilegalkan oleh penguasa dalam sistem kapitalisme. Sistem ini telah mengerdilkan peran negara hanya sebatas regulator demi kepentingan para kapital. Dengan mudahnya memberi izin dalam pembukaan lahan.
Sistem kapitalisme juga menjunjung tinggi prinsip kebebasan, termasuk dalam kepemilikan lahan hutan. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana. Agar bencana ekologis ini tidak terjadi di Kutai Timur maka perlu solusi idiologis yaitu sistem Islam.
Dalam sistem islam tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Individu tidak boleh memiliki kekayaan alam yang terkategori milik umum. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 83 menjelaskan, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Dan Islam melarang harta beredar dikalangan tertentu saja, seperti firman Allah : “….(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr:7).
Jadi individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Sejalan dengan sabda Rasulullah Saw, “ Kaum muslim berserikat pada 3 hal: air , padang rumput dan api. (HR. Muslim)
Dengan pengaturan oleh Khilafah (Negara) yang mengelolanya, walhasil hutan dan lahan akan terjaga. Manusia bisa memanfaatkan lahan dengan tetap terjaga dari kerusakannya. sehingga dengan diterapkannya aturan islam secara kaffah dalam pemerintahan Khilafah, insya allah bencana Ekologis tidak akan terulang.
Wallahu a’lam.**

















