TEBO  

Deprianto Pemilik SHM Membantah Prihal Penyerobotan Tanah


Deteksijambi.com ~ TEBO – Deprianto membantah pemberitaan prihal penyerobotan tanah milik Suhaimi pada Jumat (23/05/25).

Sebelumnya muncul di pemberitaan berapa media online seperti teboonline.id dan media reformasifaktual.com pada hari Jumat (23/05/25), dimana dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa saudara Deprianto diduga menyerobot tanah milik Suhaimi.

Ditemui awak media deteksijambi.com dan Fajar Republik di sela sela kesibukan beliau, pada saat itu juga beliau membantah pemberitaan tersebut, dihadapan media beliau meluruskan bahwa itu tidak benar kalo dikatakan saya menyerobot tanah tersebut, karena saya mempunyai bukti kepemilikan berupa surat sertifikat SHM no.4007 terbit tahun 2009.

Deprianto mengatakan membeli tanah tersebut dari saudara Suwono tahun 2009, dengan sertifikat no 4007 pada 24/02/2009 dengan akta jual beli, yang di sahkan oleh pejabat PPAT sementara saat itu  Drs Eryanto MM kemudian di Balik Nama (BBN) SHM atas nama Deprianto di Kantor BPN Kabupaten Tebo.

Dalam menjual Tanah ini saudara Suwono melibatkan anak pertamanya bernama Suwarti dengan cara secara bersama- sama datang ke rumah Deprianto melakukan perundingan jual beli Tanah sesuai fakta keterangan saksi dalam persidangan.

Tanah ini awalnya diperoleh oleh saudara suwono sebagai peserta transmigrasi berdasarkan SHM nomor 2391 atas nama Suwono terbit tahun 1977.

Deprianto juga menyampaikan bahwa proses BBN SHM nomor 4007 dilakukan bersamaan dan dg SHM Tanah nomor 4033 atas nama Suhaimi yang juga masuk dalam pokok perkara persidangan.
Begitupun dengan Akta Jual Beli juga dikeluarkan oleh pejabat PPAT yang sama.

” Jadi proses saya membeli tanah tersebut dari awal sudah diketahui oleh saudara Suhaimi, apanya yang dikatakan saya menyerobot, lagian sekarang masih dalam proses persidangan di PN Tebo,” ujar Depri.

Untuk dapat diketahui bahwa Suhaimi hanya mempunyai Surat Segel tahun 1987, dan itu menjadi dasar Suhaimi untuk menggugat di PN Tebo, dengan registrasi gugatan nomor 26 tahun 2025 ini.

Begitu juga dengan permintaan Deprianto untuk mengukur semua objek bidang tanah secara keseluruhan adalah terkait dengan pembuktian fakta hukum adanya cacat formil berupa ukuran tanah yang tertulis pada Surat Segel yang tidak sesuai dengan phisik tanah dilapangaan tapi hakim menolak.

Terkait bangunan Suhaimi yang berdiri diatas Tanah miliknya, Deprianto menyampaikan bahwa dari awal transaksi saudara Suwono sudah menyatakan bangunan tersebut berdiri tanpa ijin dari Suwono dan akan segera dibongkar oleh saudara Suhaimi sebagaimana tertulis dalam surat jual beli antara Deprianto dengan Suwono.

Deprianto juga mengaku telah berulang kali mencari solusi penyelesain yang baik terhadap bangunan milik Suhaimi yg terlanjur berdiri tanpa ijim diatas Tanah yang telah dibelinya tersebut dengan cara mediasi melibatkan pamong kelurahan setempat tapi tidak membuahkan hasil.

“Dalam rangka menangkis itikat tidak baik dalam perkara ini saya berharap hakim objektif dalam melihat fakta hukumnya, dan semoga  persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak berdasar aturan hukum dan perundangan yang berlaku  ada di negara Republik ini”, pungkas. (Nasibu)