Deteksijambi.com ~ MUARO JAMBI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berinisial ZT dilaporkan ke Polres Muaro Jambi atas dugaan penelantaran rumah tangga. Kasus tersebut saat ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Laporan itu diajukan oleh istri sahnya, DS, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelapor menilai ZT tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga setelah tidak lagi memberikan nafkah dan memutus komunikasi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/III/2026/SPKT yang diperlihatkan pelapor kepada media, persoalan rumah tangga tersebut bermula dari perselisihan terkait kondisi ekonomi keluarga yang terjadi pada April hingga Mei 2025.
Menurut keterangan DS, puncak konflik terjadi pada 5 Mei 2025 saat ZT diduga mengucapkan talak secara lisan di dalam kendaraan. Namun, menurut pelapor, pernyataan tersebut tidak pernah diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama sehingga status perkawinan keduanya masih sah secara hukum negara.
“Sampai laporan ini dibuat, kami masih sah sebagai suami istri secara hukum negara. Namun kewajiban sebagai kepala keluarga diabaikan begitu saja. Seluruh akses komunikasi seperti WhatsApp juga diblokir,” ujar DS.
DS juga mengaku dirinya bersama anak-anak harus menghadapi berbagai kesulitan setelah tidak lagi memperoleh nafkah dari suaminya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan harapan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) yang diterima pelapor, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum DS, Adie Yansah yang mendampingi proses pelaporan, mengatakan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut tanggung jawab seorang aparatur negara yang menjadi panutan di lingkungan pendidikan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sebagai istri yang sah,” ujar kuasa hukum DS.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap status dan kondisi kepegawaian yang bersangkutan. Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban menjaga integritas serta mematuhi ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika benar terdapat persoalan hukum yang sedang berjalan, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Kami hanya meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif dan tidak mengabaikan hak-hak pelapor,” katanya.
Sementara itu, DS juga mempertanyakan pelantikan ZT sebagai Kepala SMP Negeri 43 Muaro Jambi pada Mei 2026. Menurutnya, pelantikan tersebut dilakukan saat proses hukum masih berlangsung di kepolisian.
“Saya memohon agar instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan serta penegakan disiplin. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi menyangkut integritas seorang guru yang seharusnya menjadi teladan,” tegas DS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kadis dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten muaro jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak-pihak terkait.**

















