“Netizen geram! Kades Teluk Kayu Putih ceraiin istri siri lewat WhatsApp. Bagaimana tanggapan pemerintah? #Tebo #Viral #Kades #Perceraian”
Deteksijambi.com ~ MUARA TEBO – Sebuah skandal perceraian melalui pesan WhatsApp yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo, terhadap istri sirinya, telah berbuntut panjang. Jumiati, istri siri tersebut, hari ini Kamis 10-07-25, melayangkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo dan Polres Tebo, menuntut keadilan dan meminta tindakan tegas terhadap sang suami.
Perceraian yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen dan menimbulkan pertanyaan besar tentang respon pemerintah Kabupaten Tebo, khususnya Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan Kades tersebut dinilai telah merusak citra pemerintahan dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin.
“Saya menuntut keadilan,” ujar Jumiati saat dihubungi media. Ia merasa dizolimi dan ditelantarkan oleh suaminya berbuatan semena-mena, yang telah mengingkari janji-janjinya sebelum menikahinya. “Rasa sakit hati dan kekecewaan saya tidak bisa di obati, ini bukan lagi manusiawi dan tidak punya hati nurani,” tambahnya.
Jumiati berharap agar pemerintah Kabupaten Tebo, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades tersebut, bahkan sampai penonaktifan dari jabatannya. Ia juga meminta agar dirinya dikembalikan kepada orang tuanya dengan baik, sebagaimana saat sang suami melamarnya.
Terkait surat yang disampaikan ke PMD, Jumiati menjelaskan bahwa hasil klarifikasi yang diberikan oleh Kades Muslim beberapa waktu lalu kepada Dinas PMD telah disampaikan kepada Bupati Tebo, Agus Rubiyanto. Selain PMD, Jumiati juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Tebo, berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum Kades Teluk Kayu Putih belum membuahkan hasil. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menanti langkah nyata pemerintah dalam memberikan sanksi dan keadilan bagi Jumiati. (Nasibun)

















