Bungo  

“Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan, Wujud Paradigma Yang Diterapkan”

Oleh; Sarinah (Komunitas Literasi Islam Bungo)

 


Deteksijambi.com ~ Pendidikan menjadi salah satu tongak penting dalam sebuah negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu itikad mulia yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Namun apa yang terjadi, jika kerap kali dalam ranah pendidikan terjadi kasus kekerasan? Tentu saja ini mencoreng citra instansi pendidikan.

Mengutip dari laman DeteksiJambi pada 20 Januari 2026, kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur. Seorang siswa berinisial ML menjadi korban yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum guru berinisial A.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda dan sedang dalam proses penanganan hukum.

Peristiwa tindak kekerasan ini terjadi pada Selasa 14 Januari 2026 di lingkungan sekolah. Insiden itu diduga melibatkan kekerasan fisik terhadap pelajar tersebut.

 Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, diduga korban mengalami pemukulan pada bagian wajah dan hidung. Hasil visum rumah sakit menunjukkan adanya lebam yang diduga akibat benturan keras, sehingga menguatkan dugaan tindak kekerasan fisik.

Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan. Namun sering kali tindak kekerasa dan bahkan bullying menjadi akrab dalam ranah pendidikan.

Tak jarang lagi terjadi tindak kekerasan di bangku pendidikan, bahkan kasus tersebut turut mewarnai menambah deretan kasus kriminal yang terjadi di Indonesia.

 Terjadinya kasus pelajar yang mengalami tindakan kekerasan fisik atau bahkan pendidik yang menjadi sasaran pengeroyokan anak didiknya kerap kali terjadi di Indonesia.  

Menurut data statistik 2025 angka penganiayaan, tindak kekerasan dan bullying di lingkungan satuan pendidikan di Indonesia menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

Kasus ini terus meningkat signifikan. Berdasarkan data organisasi pendidikan pada tahun 2025-2026. Federasi Serikat Guru Indonesia ( FGSI) mencatat adanya 60 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025, dengan kekerasan fisik sebagai jenis yang paling sering terjadi.

Malang tak dapat di tolak, mujur tak dapat diraih. Sangat disanyangka dunia pendidikan saat ini terlihat makin kacau. Moral anak semakin rusak, dan moral pendidik juga merosot.

 Jika dilihat lebih dalam lagi, saat ini peran anak sebagai siswa ataupun guru sebagai pendidik tidak berjalan dengan semestinya. Sangat disayangkan jika seorang pendidik melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya, tentu saja itu berlawanan dengan undang-undang Hukum Pidana yang telah ditetapkan di negara ini.

Pendidik adalah profesi yang mulia yang seharusnya disadari oleh para penggembannya. Seharusnya para pendidik secara serius melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang baik, mencerdaskan peserta didik dan menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman yang bebas dari kekerasan baik fisik maupun non fisik.

Hal ini terjadi karena paradigma sekuler Kapitalisme yang menjadikan peran pendidik hanya sebatas bekerja untuk mencari materi semata tanpa memenuhi kewajibannya yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak adanya kesadaran bahwasanya tugas pendidik tidak hanya menyampaikan materi kurikulum saja, tapi bagaimna menjadikan para peserta didik berakhlak mulia dan menjadikan Mereka berbudi pekerti yang luhur kerap kali menjadi hal yang terlupakan.

Padahal jika ilmu tanpa dibarengi dengan adab maka para penuntut ilmu akan jauh dari adab-adab mulia, yang hanya melahirkan orang-orang yang berilmu namun tak beradab bak cangkang kosong yang tak memiliki makna.

Dalam pandangan Islam guru memiliki visi yang sangat penting bagi dunia pendidikan. Menjadikan para peserta didik menjadi cerdas dan menjadikan kepribadian ( syaqisyah) yang mulia, berkarakter muslim sejati dan dapat membedakan baik buruk suatu perbuatan.

Tidak hanya mengajarkan materi tetapi juga membangun kepribadian yang luhur, sehingga para peserta didik menjadi pribadi yang mulia serta taat kepada Allah.

Dalam Islam pembentukan aqidah dimulai sejak dini, menjadikan pribadi-pribadi disetiap individu memiliki kepribadian islam (Syaqisyah islamiyah) dan pola pikir yang islami ( aqliyah islamiyah) sehingga melahirkan generasi-generasi yang memiliki karakter unggul mulia dan bertanggung jawab.

Ini semua hanya akan terjadi jika Islam menjadi satu-satunya paradigma dan aturan yang di terapkan dalam sistem hidup saat ini. Ketika Islam tidak dijadikan sebagai sistem yang mengatur kehidupan, maka kerusakan adalah keniscayaan yang akan terjadi.

 Yang menjadi akar permasalahan dari kerusakan ini adalah, ketika Islam tidak dijadikan sebagai aturan atau sistem hidup yang diterapkan di negara ini.

Menjadikan aturan lain sebagai aturan yang diterapkan di negeri ini sungguh hanya akan membuat kerusakan dalam keberlangsungan kehidupan ini. 

Saat ini sistem Islam dijauhkan dari kehidupan, sistem sekuler Kapitalisme tegak menjadi sistem yang bercokol di negara- negara dunia.

Padahal tidak ada sistem atau aturan yang baik selain dari aturan Islam.

 Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 50 yang artinya” Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? ( hukum) Siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah? (bagi orang-orang yang meyakini agamanya).

Oleh karena sudah seharusnya hukum islamlah yang ditegakkan di bumi ini, satu-satunya hukum yang paling benar yang harusnya menjadi aturan seluruh manusia.

Allahu a’lam bishawwab.**