Poto ilustrasi
Oleh: Fitria Damayanti, M.Eng
Deteksijambi.com ~ Di balik gemerlap kehidupan modern, tersembunyi luka yang terus menganga di ruang-ruang keluarga kita. Setiap hari, media massa menyajikan berita kekerasan yang terjadi di tempat yang seharusnya paling aman.
Seorang perempuan di Malang menjadi korban kebuasan sang suami, dibakar dan dikubur di kebun tebu. Tragedi ini menggenapkan daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kian menjadi-jadi (Beritasatu, 2025).
Di Dairi, seorang ayah tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai objek pemuasan nafsu. Ia melakukan kekerasan seksual hingga puluhan kali tanpa merasa bersalah (Kompas, 2025). Statistik nasional pun membenarkan kenyataan pahit ini.
Data mengejutkan menunjukkan lebih dari 10.000 kasus KDRT telah terjadi di Indonesia. Angka ini tercatat hanya dalam sembilan bulan pertama tahun 2025 (GoodStats, 2025).
Dampak dari keretakan keluarga ini seperti racun yang merembes ke generasi berikutnya. Generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang merusak moral dan akal sehat.
Seorang remaja 16 tahun di Jawa Timur dengan dingin membacok neneknya sendiri. Tindakan brutal ini dilakukan hanya karena tidak terima disebut “cucu pungut” (Beritasatu, 2025).
Di Grobogan, dunia pendidikan dikoyak aksi biadab. Seorang pelajar SMP meregang nyawa setelah dikeroyok teman-temannya sendiri (Beritasatu, 2025). Sementara di Jakarta, seorang remaja harus berhadapan dengan ancaman hukuman mati. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang anak SD (Beritasatu, 2025).
Rentetan peristiwa tragis ini bukanlah sekadar angka statistik. Ini adalah jeritan pilu yang menandai darurat kemanusiaan dan keruntuhan peradaban keluarga.
Ketika Sistem Sekuler Gagal Menjaga Fondasi Keluarga
Maraknya kasus KDRT dan kekerasan remaja ini mengindikasikan krisis multidimensi. Krisis ini bersumber dari paradigma sekuler yang dianut sistem saat ini.
Sistem sekuler secara sistematis menyingkirkan nilai-nilai transendental dari ruang publik. Pendekatan ini telah meninggalkan kekosongan spiritual yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Ketika keluarga kehilangan landasan ketakwaan dan tanggung jawab moral, ikatan sosial pun menjadi rapuh. Hubungan suami-istri dan orang tua-anak mudah retak oleh gelombang masalah kehidupan.
Pendidikan sekuler-liberal memperparah kondisi ini secara signifikan. Sistem pendidikan ini menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik. Orientasi pendidikan hanya pada kesuksesan materi dan kompetisi individual. Akibatnya, lahir generasi yang terampil secara teknis namun miskin empati.
Nilai-nilai kesabaran dan penghormatan kepada orang tua pun tergerus. Remaja menjadi mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan masalah. Mereka lebih memilih kekerasan sebagai jalan pintas penyelesaian konflik.
Materialisme sebagai anak kandung sekularisme telah mereduksi makna kebahagiaan. Kebahagiaan hanya diukur dari pencapaian duniawi semata. Keluarga dihadapkan pada tekanan ekonomi yang luar biasa dalam sistem sekuler-kapitalis.
Sistem ini menciptakan kesenjangan sosial yang semakin lebar. Tekanan hidup menjadi pemicu ledakan konflik dalam rumah tangga. Negara dalam sistem sekuler terbukti hanya mampu menangani masalah secara reaktif. UU Penghapusan KDRT hanya berfungsi sebagai “pembalut luka”. Regulasi ini tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya.
Islam sebagai Jawaban Komprehensif
Menyadari kegagalan sistem sekuler, kita perlu solusi komprehensif. Islam menawarkan alternatif sistem yang menyeluruh dan terintegrasi. Solusi ini bukan sekadar retorika tanpa implementasi nyata.
Pendidikan Islam menjadi fondasi utama dalam membangun peradaban. Konsep pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia. Pendidikan ini tidak sekadar berorientasi pada kesuksesan duniawi semata. Penekanan pada pemahaman hak dan kewajiban masing-masing individu dalam keluarga menjadi prioritas. Remaja akan dibentuk menjadi pribadi yang tangguh secara mental dan moral.
Pada level keluarga, syariat Islam menawarkan konsep yang jelas dan detail. Pernikahan dalam Islam bukan sekadar kontrak legal belaka. Ikatan pernikahan merupakan perjanjian yang sakral (_mitsaqan ghalizhan_). Tujuannya mewujudkan keluarga _sakinah, mawaddah, wa rahmah_.
Syariat mengatur peran suami-istri dengan jelas dan proporsional. Mekanisme penyelesaian konflik yang bijaksana telah ditetapkan. Pendekatan ini menjadi benteng pencegah KDRT sejak dini.
Negara dalam sistem Islam berperan sebagai pelindung (_raa’in_). Tanggung jawab negara mencakup seluruh urusan rakyatnya. Negara menjamin kesejahteraan dasar setiap keluarga tanpa diskriminasi. Sistem ekonomi Islam yang adil menjadi pondasi penting. Distribusi kekayaan yang merata menjadi karakteristik utama sistem ini. Tekanan ekonomi sebagai pemicu keretakan keluarga dapat diminimalisir. Negara juga aktif membangun lingkungan masyarakat yang saling menasihati.
Prinsip “saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran” menjadi panduan.
Terakhir, hukum sanksi Islam (_‘uqubat_) ditegakkan secara tegas. Sanksi ini proporsional bagi pelaku KDRT dan kejahatan keluarga. Penegakan hukum berfungsi sebagai bentuk edukasi masyarakat yang efektif. Masyarakat akan memahami bahwa kejahatan terhadap keluarga adalah kejahatan serius. Efek jera yang kuat akan tercipta melalui implementasi yang konsisten.
Opini publik akan terbentuk untuk menjaga kehormatan keluarga. Kesadaran kolektif ini akan menjadi benteng pertahanan sosial.
Dengan demikian, Islam menawarkan solusi paripurna yang mampu membongkar akar masalah. Sistem Islam membangun peradaban keluarga yang kuat dan penuh kasih. Martabat keluarga akan terlindungi dalam sistem yang komprehensif ini.
Sistem sekuler yang telah terbukti gagal harus ditinggalkan. Kembali pada aturan Pencipta menjadi keharusan logis. Masyarakat yang beradab membutuhkan fondasi nilai yang kokoh. Islam menjawab semua kebutuhan fundamental ini dengan sempurna.**
Allahu a’lam bishawwab

















