“Dugaan Pelanggaran Berat dan Tuntutan Sanksi Tegas”
Deteksijambi.com ~ TEBO – Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT NAR yang berada di Simpang Niam, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, terkuak belum memiliki izin pembuangan air limbah ke sungai. Menurut sumber yang tidak mau namanya disebutkan, kolam IPAL tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan jelas melanggar aturan.
Jika terbukti bahwa PT NAR tidak memiliki izin pembuangan air limbah dan kolam IPAL yang sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk:
– Denda yang besar
– Pencabutan izin usaha
– Penghentian operasional sementara atau permanen
– Tindakan administratif seperti penutupan sementara atau pencabutan izin lingkungan
– Sanksi pidana, termasuk penjara, bagi individu yang bertanggung jawab
PT NAR diduga melanggar beberapa pasal dan peraturan, antara lain:
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat (1) huruf a)
– Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 35 ayat (1))
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Pasal 3 ayat (1))
Beberapa sumber meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo untuk segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada PT NAR jika terbukti melanggar peraturan lingkungan.
“Kolam limbah stockpile itu sudah jelas tidak ada izin, jadi kita minta segel atau tutup,” kata seorang warga.
Menanggapi hal ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah PT NAR telah memenuhi semua persyaratan lingkungan yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, maka perlu diambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan industri dilakukan dengan bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku, media ini sudah konfirmasi melalui watsapp sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari pihak PT NAR. (Amir)

















