TEBO  

Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dikritik, Fauzan: Terkesan Pesanan dan Dipaksakan

_Kritik Keras LBH GP Ansor Terhadap Penetapan Tersangka_

Deteksijambi.com ~ JAMBI – Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tebo, Fauzan S.H.I, mengkritik penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus haji 2024. Fauzan menilai penetapan tersangka tersebut terkesan pesanan dan dipaksakan.

“Seluruh dana haji masuk ke BPKH, tidak ada ke Kemenag. Dana haji bukan keuangan negara dan tidak pernah tercatat dalam keuangan negara,” tegas Fauzan, 03/02/2026.

Fauzan juga mempertanyakan kewenangan penegak hukum yang dianggap tebang pilih.

 “Mengapa pihak-pihak yang sudah menyerahkan uang tidak didalami perannya, sementara menteri yang menjalankan kebijakan strategis justru dijadikan sasaran,” katanya.

Ia juga menyentil logika jamaah gagal berangkat yang sering digaungkan. 

“Faktanya, kuota tambahan yang datang tiga bulan sebelum keberangkatan tersebut justru tidak terserap sepenuhnya, ada sisa di kategori reguler maupun khusus,” jelasnya.

Fauzan menekankan bahwa Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan atribusi melalui Pasal 9 UU Haji untuk mengambil keputusan strategis demi keselamatan jamaah. 

“Gus Yaqut berhasil menurunkan angka kematian dari 800 menjadi 400 jiwa meski menghadapi 45 ribu jamaah lansia. Ini prestasi perlindungan nyawa, bukan kejahatan,” tutupnya.

Fauzan juga menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Yaqut adalah bentuk pemaksaan hukum yang tidak berdasar pada realitas yuridis maupun teknis. Bahkan dalam penyelenggaraan Haji 2014 justru ada dana Efesiensi sebesar 601 M. Terkait pembagian kuota tambahan 50:50 bukan kebijakan gelap atau sepihak, ini perintah MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi yang bahkan dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH.

“KPK itu tugasnya menemukan alat bukti, bukan menciptakan alat bukti. Jika ada bukti kejahatan pada PIHK (Travel), tangkap dan tetapkan tersangka jangan hanya bersifat imbauan pengembalian uang. 

Penegakan hukum ini jangan sampai menjadi bumerang yang membuat menteri-menteri haji ke depan takut mengupayakan kuota tambahan hanya karena takut dikriminalisasi,” tegasnya.

“Sangat tidak masuk akal jika kebijakan yang berlandaskan MoU internasional dan undang-undang justru dianggap pelanggaran. Apalagi faktanya, dana haji itu bukan keuangan negara dan seluruh alirannya ada di BPKH, bukan di Kemenag,” tutupnya. (Cak)